Suaraakademis.com.|Banyumas — Program nasional Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi kebaikan bagi masyarakat kini dicoreng dugaan praktik penipuan dan pengalihan hak secara sepihak. Kantor Hukum Ananto Widagdo & Partners resmi melayangkan Somasi I Nomor 10/SOM.I/VI/AW/2026 tertanggal 23 Juni 2026 terhadap Yayasan DSY yang berkedudukan di Tembalang, Semarang. Yayasan ini diduga merugikan pihak investor hingga mencapai Rp572.000.000.
Awal Kerja Sama Berujung Kejanggalan
Kasus bermula pada 21 Januari 2026, saat Ketua Yayasan DSY menawarkan kerja sama pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Penawaran diperkuat dengan surat verifikasi tahap I dari Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ID SPPG KTPB6WCM.
Setelah Nota Kesepahaman ditandatangani, investor ACN dan NH menyalurkan dana sebesar Rp572 juta untuk kebutuhan pembangunan fisik dapur dan pemesanan kendaraan operasional. Pembangunan di lapangan pun berjalan hingga mencapai sekitar 60 persen.
Namun, hasil validasi ulang langsung ke BGN pada pertengahan Mei 2026 membongkar fakta mengejutkan: terhitung 8 Mei 2026, hak pengelolaan titik dapur tersebut telah dipindahtangankan secara sepihak ke Yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar Gilar, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang telah membiayai pembangunannya.
Kuasa Hukum Beri Ultimatum Tegas
Kuasa hukum korban, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan kesepakatan yang telah disepakati.
“Memindahkan hak pengelolaan program nasional tanpa izin pihak yang telah menanamkan dana adalah bentuk penipuan dan penggelapan yang nyata. Kami berikan tenggat waktu 3 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan secara baik. Jika tidak, kami minta seluruh dana dikembalikan utuh tanpa potongan sepeser pun. Tidak ada kompromi untuk praktik yang merugikan ini,” tegasnya.
Jeratan Hukum Mengancam
Pengurus Yayasan DSY terancam pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
– Pasal 492: Penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta
– Pasal 486: Penggelapan, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta
Jika somasi diabaikan, pihak hukum akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian dan mengajukan gugatan perdata. Kasus ini menjadi peringatan: program kesejahteraan rakyat tidak boleh dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.
(TIM REDAKSI)
