Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Penahanan Ketua DPD KNPI Riau sekaligus aktivis antikorupsi Larshen Yunus mencuatkan tanda tanya serius. Kasus yang disangkakan dinilai tidak memenuhi unsur pidana, diduga kuat merupakan perkara pesanan, bahkan rekomendasi resmi dari Mabes Polri justru diabaikan oleh penyidik di lingkungan Polda Riau.
Perkara ini sempat diklaim sebagai “perkara atensi” Kapolda Riau, namun pada kenyataannya pejabat teras tidak memahami substansi kasus. Aroma intervensi kekuasaan, pelanggaran SOP, hingga rekayasa kasus makin terlihat jelas setelah penyidik menolak melaksanakan arahan resmi.
Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim, Biro Wassidik, Itwasum, dan Divisi Propam Polri telah mengeluarkan rekomendasi tegas: segera laksanakan Gelar Perkara Khusus secara terbuka, transparan, dan melibatkan tersangka beserta tim kuasa hukumnya. Namun sampai saat ini, rekomendasi itu tidak diindahkan.
“Penyidik merasa paling benar dan mengklaim sudah berprosedur. Agar publik tahu kebenaran kasus abal-abal ini, laksanakan saja arahan Mabes. Gelar perkara harus segera dilakukan dan kami dilibatkan,” tegas Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H., kuasa hukum Larshen Yunus, Selasa (23/6/2026).
Kemitraan Sah yang Dipidanakan
Berdasarkan bukti otentik, kasus ini bermula pada 24 Desember 2025. Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manoluk, menghubungi Larshen saat yang bersangkutan sedang berlibur. Sebelumnya, keduanya tidak saling mengenal dan tidak memiliki kepentingan pribadi.
Martin meminta agar berita kritis terkait kinerja Walikota dan gaya hidup keluarganya dihapus. Larshen menolak tegas, menyatakan dirinya hanya narasumber, bukan pemilik media, serta mengingatkan bahwa penghapusan berita melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Sebagai solusi hukum, Larshen menyarankan kerja sama kemitraan melalui pemasangan iklan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru. Kesepakatan senilai Rp35 juta disetujui, dibayarkan lunas ke rekening pengelola media, dan iklan terbukti sudah tayang sesuai perjanjian.
Rekayasa Kasus & Pemaksaan Pembuktian
Ironisnya, kesepakatan yang sudah selesai itu justru dilaporkan ke polisi pada 24 Januari 2026. Hingga kini, penyidik tidak mampu menghadirkan dua alat bukti sah untuk mendukung dakwaan pemerasan atau pengancaman.
Bukti transfer yang ada tidak memiliki korelasi hukum dengan sangkaan pidana. Penelusuran rekening pihak pengelola media dinilai tim hukum sebagai bentuk intimidasi dan upaya memaksakan kasus, padahal dana itu jelas merupakan biaya operasional iklan yang sah.
“Hukum itu pasti, jangan diseret kepentingan kekuasaan. Berhenti mengkriminalisasi orang atas titipan. Ingat, hukum tabur tuai berlaku,” tegas Morlan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polda Riau, penyidik, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
(TIM REDAKSI)
