Suarakademis.com.|Mukomuko — Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang akrab disebut “gas melon” semakin terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini memicu antrean panjang di pangkalan resmi sekaligus memaksa masyarakat membeli dengan harga yang melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai kebutuhan pokok bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat rentan, kelangkaan ini langsung terasa membebani. Masyarakat pun mendesak Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna mengembalikan ketersediaan dan harga ke kondisi normal.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Musrikin, menilai masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan perhatian serius.
“Kami meminta Pemda Mukomuko segera turun tangan mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Jangan sampai yang seharusnya menjadi bantuan untuk rakyat kecil justru sulit didapat, sementara di lapangan harganya melambung tinggi di luar ketentuan,” tegas Musrikin.
Ia mendesak pemerintah daerah berkoordinasi aktif dengan pihak penyalur, agen, pangkalan resmi, serta instansi pengawas untuk mengungkap akar permasalahan. Apakah kelangkaan ini disebabkan pasokan yang terbatas, hambatan jalur distribusi, atau justru ada dugaan penyimpangan dan penimbunan yang menguntungkan segelintir pihak?
“Perlu ada keterbukaan soal kuota, jadwal pengiriman, dan pengawasan ketat di lapangan. Jangan biarkan ketidakjelasan ini memicu kepanikan dan membebani ekonomi warga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko maupun instansi teknis terkait yang menjelaskan penyebab kelangkaan serta solusi yang akan diambil.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara cepat dan tegas. Jika dibiarkan, kelangkaan dan lonjakan harga hanya akan merugikan warga yang paling membutuhkan, sekaligus membuka celah bagi praktik spekulasi yang merugikan kepentingan umum.
(TIM REDAKSI)
