Residivis Divonis Ringan, Kendaraan Milik Korban Justru Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan luas. Keputusan ini dinilai mengandung kejanggalan, baik dalam penjatuhan vonis maupun penetapan barang bukti, sehingga memicu pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak korban.
Perkara bermula dari dugaan penggelapan yang dilakukan Idris alias Slit bin Suwardi terhadap kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN milik Lilis Suherni. Terdakwa mendapatkan kepercayaan untuk mengurus surat kendaraan, namun malah menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin pemilik sah.
Sorotan utama muncul pada vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim mengakui terdakwa sebagai residivis — pernah dihukum pada 2016 dan 2020 — yang seharusnya dikenai pidana tambahan sepertiga sesuai Pasal 52 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Padahal penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Namun hakim hanya memvonis 1 tahun penjara dengan alasan perbuatan tidak berat dan sikap kooperatif, yang dinilai tidak proporsional dan mengabaikan status pelaku berulang.
Lebih mendasar, kendaraan dan dokumennya justru dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik aslinya. Keputusan ini bertentangan dengan Pasal 432 KUHAP yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sah. Secara hukum, transaksi hasil tindak pidana dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
“Bagaimana mungkin harta yang digelapkan dikembalikan ke pembeli? Seolah kejahatan menjadi halal. Ini sangat menyakitkan,” ujar keluarga korban.
Tanggapan Tegas Berbagai Pihak
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan kebebasan hakim tidak lepas dari ikatan hukum. “Ada tiga kejanggalan: pengabaian status residivis, kesalahan penetapan barang bukti, dan pertimbangan hukum yang tidak lengkap. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya seraya mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menelaah putusan ini secara mendalam.
Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko, Junaidi, menambahkan: “Masyarakat menghormati independensi hakim, namun berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika putusan menimbulkan pertanyaan, pengawasan harus berjalan.”
Langkah Hukum Ditempuh
Pihak korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. Koalisi masyarakat menyatakan akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengadilan dan pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi dan peraturan yang berlaku. Dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
(TIM/Redaksi)
