Suaraakademis.com.|Sidoarjo – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul keprihatinan terkait perlindungan psikologis korban yang mengalami trauma berat hingga diduga sempat mencoba bunuh diri, serta adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilakukan, proses gelar perkara internal justru mengalami penundaan. Di saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga dan pendamping hukum mengenai kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi anak korban.
Radit, paman korban, menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan psikologis anak tidak dapat dipisahkan. “Kami mendorong aparat bekerja secara konsisten. Penyidik harus transparan dan profesional, karena kepastian hukum serta perlindungan mental korban adalah hak yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menyampaikan informasi dari kuasa hukumnya bahwa pelaku rencananya akan diamankan oleh kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
Indikasi Upaya Pembungkaman
Dalam keterangan yang disampaikan, terungkap dugaan adanya upaya pembungkaman. Ahmad Basori, sopir keluarga korban, mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta agar ia turut melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Basori juga memaparkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024. “Sejak itu, korban yang kami panggil Bunga mengalami trauma berat dan bahkan sempat mencoba mengakhiri hidupnya,” ungkapnya.
Fakta ini mendapat sorotan tajam dari pendamping hukum dan lembaga perlindungan anak. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang melarang segala bentuk tekanan atau upaya mempengaruhi jalannya proses hukum.
Pihak keluarga dan pendamping menegaskan bahwa upaya pembungkaman tidak boleh mengalahkan keberanian untuk melapor. Penanganan yang cepat, akuntabel, dan berperspektif perlindungan anak menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi generasi muda.
Perlu diingat bahwa pihak yang diduga terlibat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(C/TIM)
