Suaraakademis.com.|Mamuju, Sulawesi Barat – Aktivis Rizkul mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan madrasah tahun anggaran 2025. Proyek yang dikelola Satuan Kerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker PUPR) Provinsi Sulbar tersebut menggunakan anggaran senilai puluhan miliar rupiah.
Menurut Rizkul, sejumlah indikasi pelanggaran serius terdeteksi, mulai dari proses tender yang dinilai tidak transparan hingga penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyalahgunaan wewenang, manipulasi proses pengadaan, atau penyimpangan anggaran tidak bisa dibiarkan. Proyek pendidikan adalah aset masa depan, bukan ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Aktivis itu menuntut seluruh pihak terkait — mulai dari pengelola proyek di lingkungan Satker PUPR hingga perusahaan pemenang tender — membuka data secara lengkap dan akuntabel. Jika terbukti ada kerugian negara, seluruh aktor yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan dugaan ini hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dipertaruhkan. Aparat harus bertindak tegas, teliti, dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tandas Rizkul.
Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga dipastikan tidak ada penyimpangan dan dana negara digunakan secara tepat guna untuk peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Barat.(Ayu)
