Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa terus menuai sorotan tajam. Kendati proses Seleksi Terbuka telah rampung dan menghasilkan tiga nama calon terbaik, hingga saat ini pelantikan belum juga dilaksanakan. Penundaan yang memakan waktu cukup lama ini dinilai sebagai bukti nyata terjadinya krisis tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Merespons polemik yang berkembang, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa, Arifin Djalil, mengecam keras lambatnya pengambilan keputusan oleh para pemangku kebijakan. Ia menilai adanya ego sektoral yang menghambat penyelesaian proses pengisian jabatan strategis tersebut.
“Kami melihat ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif. Tiga nama hasil seleksi terbuka itu sudah ada, artinya proses uji kompetensi secara akademik dan sesuai aturan sudah selesai. Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik semata,” tegas Arifin saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, posisi Sekwan memiliki peran sangat krusial sebagai jembatan birokrasi dan fasilitator kerja lembaga legislatif. Membiarkan jabatan ini terus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dinilai merugikan jalannya pemerintahan daerah.
“Kewenangan Plt sangat terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan anggaran berskala besar. Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, roda kelembagaan DPRD Mamasa berisiko mengalami kelumpuhan birokrasi. Akibatnya, fungsi legislasi dan pengawasan yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat pasti akan terhambat,” lanjutnya.
Secara regulasi, kondisi ini mengindikasikan adanya politisasi birokrasi, di mana hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di eksekutif dan hak representasi pimpinan legislatif terjebak dalam kebuntuan politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan Sekwan memang memerlukan persetujuan kedua lembaga, namun bukan berarti prosesnya dapat diulur tanpa batas waktu yang jelas.
Tiga Langkah Solutif
Guna mengakhiri kebuntuan tersebut, HMI Cabang Mamasa mendesak ditempuh tiga langkah solutif dan objektif:
Pertama, rekonsiliasi kelembagaan berbasis meritokrasi. Pemerintah daerah dan pimpinan DPRD harus segera duduk bersama meninjau tiga nama hasil seleksi, dengan memprioritaskan rekam jejak, kompetensi, dan netralitas calon ketimbang pertimbangan politik semata.
Kedua, meminta intervensi pemerintah pusat. Mengingat proses seleksi telah selesai secara sah, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Kepegawaian Negara diharapkan turun tangan memberikan perhatian khusus atau instruksi tegas agar proses pengisian jabatan segera diselesaikan.
Ketiga, menerapkan batas waktu keputusan. Ditetapkan tenggat waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyepakati satu nama. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penetapan didasarkan pada peringkat nilai tertinggi hasil seleksi demi menjaga kepastian hukum.
“HMI mendesak agar komitmen reformasi birokrasi dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” tutup Arifin.(Ayu)
