Oplus_131072
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong, Kecamatan Sespa, pada tahun anggaran 2021. Temuan ini menyeret nama mantan Kepala Desa Malimbong saat itu, Ma’dika, bersama sejumlah aparat pengelola keuangan desa lainnya.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang dihimpun, tim inspektorat menemukan sebanyak 38 poin kejanggalan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian administrasi, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, dugaan pencatatan belanja ganda, hingga sejumlah kegiatan yang diduga fiktif—artinya tidak pernah dilaksanakan di lapangan, meski anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
“Temuan ini terungkap setelah kami melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan langsung bukti fisik di lapangan,” ungkap salah satu petugas inspektorat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Penyimpangan terdeteksi terjadi di hampir seluruh program desa yang berjalan sepanjang Januari hingga Desember 2021. Mulai dari proyek pembangunan fisik di Dusun Sapan, kegiatan pemberdayaan PKK, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program penanganan pandemi COVID-19.
Lebih mencengangkan, tim inspektorat juga menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam pembayaran hak perangkat desa. Tercatat dalam administrasi bahwa gaji telah dibayarkan, namun kenyataannya belum diterima oleh pihak yang berhak menerima.
Tidak hanya itu, terungkap pula praktik yang mencurigakan dalam penyaluran bantuan sosial dan upah tenaga kerja. Diduga seluruh tanda tangan penerima dibuat oleh satu orang yang sama, meski tertulis atas nama puluhan orang yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula banyak dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bukti pendukung kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambah sumber tersebut.
Publik menilai lemahnya sistem pengawasan internal desa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan menjadi akar utama munculnya berbagai kejanggalan ini. Bahkan diduga ada upaya sengaja membuat laporan pertanggungjawaban tidak lengkap agar sulit ditelusuri aliran dana yang sebenarnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Malimbong untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi temuan ini. Lebih dari itu, publik meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa lainnya.(Ayu)
