Medan|Suaraakademis.com – Ramai dan viralnya pernyataan Permadi Arya Alias Abu Janda memicu respons dari masyarakat minang akibat muatan SARA terutama bagi warga etnis Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui sebelumnya bermula dari pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda. Dalam sebuah acara di luar negeri, ia melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut bahwa masyarakat di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) cenderung keras dan melabeli warganya sebagai “barbar”.

Hal ini membuat Dewan Pimpinan Pusat IKM beserta berbagai elemen masyarakat Minangkabau lainnya seperti Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan IKM di berbagai daerah resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Atas hal yang sama, mengetahui adanya dugaan SARA tersebut, masyarakat Minang Perantauan yang ada di Sumatera Utara dari Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumatera Utara (BM3 Sumut) turut melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Utara setelah mengetahui pernyataan viral tersebut dari media sosial, pemberitaan yang telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Juni 2026.
Selaku Pelapor yaitu Sekretaris Umum BM3 Sumut: Dr. Yohni Anwar Jambak, S.H., M.M, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut: Dr. Redyanto Sidi, Dr. Redyanto Sidi,Turut hadir para Pengurus, Pandeka Muda Minang Sumut.
“Hari ini kita datang ke Polda Sumut untuk melaporkan Dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap Etnis Sumbar, Mudah-mudahan proses hukum berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian”. Kita ini memakai falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, tak elok rasanya adanya pernyataan Bar Bar tersebut”, ungkap Sekum BM3 Sumut Dr. Yohni Anwar yang juga Ketua Paguyuban Pasundan Sumut ini.

Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M didampingi Advokat Ramadianto, S.H., M.H. mengatakan bahwa “Kita mengetahui dugaan pernyataan SARA itu setelah viral dari media sosial dan pemberitaan, sehingga kita laporkan atas Pasal 243 KUHP dan LP telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI//2026/SPKT Polda Sumatera Utara. LP ini kita akan kawal bersama-sama dengan Team Hukum Para Advokat Etnis Minang yang ada di Sumut ini sampai dengan Tuntas, Insyaallah” kata Redy yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum PKDP Sumut ini.
Terpisah, Ketua Umum BM3 Sumut: Farianda Putra Sinik mengatakan bahwa “Langkah ini ditempuh sebagai hak warga negara yang baik, agar keadilan didapatkan atas pernyataan bernuansa SARA terhadap Etnis Minang tersebut, kita di Perantauan Sumatera Utara ini sangat keberatan dengan pernyataan terlapor tersebut, makanya kita menuntut adanya proses hukum agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya dan kita berharap ini menjadi atensi Pak Kapolda Sumut” ujar Farianda yang juga adalah Ketua PWI Sumatera Utara.
Abdi A
