Suaraakademis.com.|Jakarta – Perdebatan seputar penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel di kawasan konflik tidak boleh direduksi sekadar menjadi pertarungan sentimen atau retorika anti-penjajahan yang dibawa dalam nuansa emosional. Beragam respons publik yang menyerang analisis kritis justru kerap terjebak dalam bias konfirmasi, serta mengabaikan fakta-fakta hukum internasional yang berlaku atau lex lata.
Untuk menempatkan perkara ini pada porsinya secara objektif, berbagai argumen yang muncul untuk membenarkan aksi yang dianggap nekat tersebut perlu dijawab dengan landasan data terverifikasi, instrumen hukum laut dan keimigrasian, serta pendekatan filsafat hukum yang mendasar.
Salah satu kritik yang kerap muncul adalah penilaian terhadap Mosab Hassan Yousef (MHY) semata-mata sebagai seorang “pengkhianat”. Penilaian ini merupakan bentuk penyederhanaan secara sosiologis yang mengabaikan penderitaan mendalam yang dialami rakyat Palestina. Dalam berbagai pemaparan pemikirannya di forum global, MHY justru memilih jalur kerja sama dengan harapan dapat menghentikan lingkaran setan kekerasan yang terus berputar akibat penerapan taktik perang asimetris yang dilakukan Hamas.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran filsuf moral Immanuel Kant (1724–1804) mengenai Categorical Imperative. Dalam pandangan tersebut, suatu tindakan baru dapat dinilai benar secara etika jika tidak menjadikan manusia lain sekadar sebagai “alat” atau sarana demi mencapai tujuan politik tertentu. Ironisnya, ketika Hamas menerapkan strategi perang di tengah kawasan pemukiman padat yang memicu serangan balasan militer dalam skala besar, maka secara nyata warga sipillah yang menjadi korban dan terpaksa berperan sebagai tameng hidup.
Langkah yang diambil MHY, terlepas dari segala kontroversi yang menyertainya, sesungguhnya didasari kesadaran mendasar bahwa ekstremisme bersenjata justru menjauhkan Palestina dari tujuan utama penyelesaian konflik, yakni solusi dua negara (Two-State Solution) yang diamanatkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB. Menolak pandangan atau sikap MHY tidak berarti kita harus membenarkan metodologi perlawanan yang nyatanya mengorbankan masa depan anak-anak dan rakyat sipil di Gaza.
Dari sisi hukum, argumen yang menyatakan misi Global Flotilla berlayar di perairan internasional sehingga dianggap tidak memerlukan izin militer, merupakan sebuah kekeliruan fatal dalam memahami aturan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Memang benar bahwa di wilayah Laut Bebas atau High Seas berlaku prinsip kebebasan pelayaran (freedom of navigation). Namun, merujuk pada Pasal 52 dan 53 UNCLOS, serta ketentuan Blokade Laut (Naval Blockade) dalam Hukum Humaniter Internasional melalui San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea, sebuah negara yang sedang berada dalam situasi konflik bersenjata resmi memiliki hak hukum yang sah untuk memberlakukan blokade laut yang terverifikasi.
Oleh karenanya, ketika sebuah kapal logistik atau penumpang secara sengaja mengumumkan niatnya untuk menembus blokade militer yang sedang aktif, tanpa adanya koordinasi keimigrasian maupun izin pemanduan dari otoritas yang berwenang, maka secara hukum, militer yang bertugas berhak melakukan intersepsi, penggeledahan, hingga penahanan — bahkan di wilayah perairan internasional, jauh sebelum kapal tersebut memasuki batas laut teritorial. Menuduh tindakan pencegatan tersebut sepenuhnya ilegal tanpa memahami mekanisme hukum blokade perang, adalah wujud kenaifan dalam memandang dinamika hukum internasional.
Selain aspek hukum, transparansi juga menjadi catatan penting. Klaim bahwa puluhan kapal telah disita oleh otoritas Israel haruslah dibuktikan dengan dokumen manifes kargo yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan rilis resmi dari berbagai lembaga pengawas pelayaran internasional, jumlah armada yang benar-benar berlayar dalam misi Sumud ternyata jauh dari angka 50 kapal yang selama ini digaungkan.
Di sinilah letak ketepatan kritik yang disampaikan Wilson Lalengke: jurnalisme maupun aktivisme haruslah berbasis bukti (evidence-based). Jika benar puluhan kapal diklaim telah disita, maka media-media kredibel dunia pasti akan mempublikasikan data rinci berupa nomor registrasi kapal, muatan tonase, hingga bendera negara asal kapal tersebut. Ketika bukti-bukti faktual tersebut absen dari ruang publik, maka narasi mengenai jumlah kapal yang masif tersebut sah untuk disinyalir sebagai bentuk amplifikasi informasi semata, guna menjaga sentimen dan dukungan para donatur.
Polemik juga menyasar status keempat dari sembilan WNI yang terjaring, yang mengaku sebagai wartawan resmi dari media besar seperti Republika, Tempo, maupun iNews yang tercatat dalam Dewan Pers. Perlu dipahami bahwa status tersebut tidak otomatis membuat mereka kebal hukum di bawah yurisdiksi negara asing. Kartu pers Dewan Pers hanya berlaku sebagai legalitas di wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, namun tidak memiliki kekuatan hukum otomatis di luar batas negara.
Saat memasuki wilayah konflik internasional, seorang jurnalis secara standar prosedur wajib mengantongi Press Visa khusus serta akreditasi militer dari negara yang menguasai wilayah tersebut. Memasuki zona konflik bersenjata dengan cara membaur dalam rombongan aktivis politik atau sosial seperti dalam kasus Flotilla ini, justru menggugurkan status independensi dan netralitas profesi jurnalis tersebut. Secara hukum internasional, mereka tidak lagi dipandang sebagai pengamat netral, melainkan bagian dari entitas politik yang sedang melakukan penetrasi wilayah. Praktik seperti ini justru sangat berbahaya karena dapat mencederai keselamatan dan prinsip dasar profesi jurnalisme secara global.
Sering pula muncul upaya menyamakan perlawanan Hamas dengan semangat Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Padahal, hal ini merupakan kesalahan analogi atau lompatan logika yang keliru. Pejuang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tetap tunduk pada aturan dasar kemanusiaan dan perang, tidak melakukan penyanderaan massal terhadap warga sipil asing di acara umum, serta tidak menggunakan taktik bunuh diri di tengah pusat keramaian penduduk.
Terkait situasi di Tepi Barat (West Bank) di bawah kekuasaan Otoritas Palestina (PA) yang masih mengalami represivitas, fakta ini justru membuktikan that penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan secara parsial melalui aksi-aksi jalanan atau pergerakan kelompok relawan asing. Penyelesaian masalah di Tepi Barat memerlukan tekanan diplomatik multilateral tingkat tinggi melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan lewat aksi provokasi kapal sipil yang nyatanya tidak mampu mengubah peta kebijakan geopolitik baik di Washington maupun Tel Aviv.
Menyentuh isu Sahara Maroko dalam konteks perdebatan ini justru semakin memperkuat konsistensi kerangka berpikir yang dikemukakan Wilson Lalengke. Dukungan internasional yang semakin luas terhadap Rencana Otonomi Maroko di bawah kedaulatan Kerajaan — yang baru-baru ini ditegaskan kembali melalui posisi resmi Prancis, Pantai Gading, Panama, dan Madagaskar dalam kerangka Resolusi PBB 2797 — didasarkan pada realitas hukum dan bukti pembangunan ekonomi yang nyata di lapangan.
Sebaliknya, pergerakan kelompok separatis Polisario yang diketahui mendapat dukungan pihak asing, justru terbukti mengisolasi masyarakat Sahrawi di dalam kamp-kamp pengungsian tanpa memberikan masa depan yang jelas. Aktivisme kemanusiaan yang matang dan bertanggung jawab harus mampu membedakan mana gerakan pembebasan yang murni bertujuan bagi kesejahteraan rakyat, dan mana gerakan geopolitik yang sengaja dipelihara hanya untuk menjaga instabilitas suatu kawasan.
Pada akhirnya, menghormati hak asasi manusia dan mendukung kemerdekaan Palestina tidak harus dilakukan dengan cara menutup mata terhadap prosedur hukum internasional serta rasionalitas kondisi di lapangan. Aksi nekat tanpa perencanaan dan kalkulasi hukum yang matang hanya akan melahirkan heroisme semu. Dampak nyatanya justru merepotkan korps diplomatik negara, mencederai independensi profesi pers, dan yang paling penting: tidak mampu menyediakan satu piring makanan pun bagi anak-anak di Gaza yang sangat membutuhkan bantuan melalui jalur logistik resmi yang sah dan legal.
(TIM/Red)