“Tak Dapat Bayar PUPR Walau Menang di ma! Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi Ke PN Kalianda!”
Suaraakademis.com.|Kalianda, Lampung Selatan – Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh jalur hukum tegas dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan hak warga secara final.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Suradi memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum Syafulloh, S.H., untuk mendampingi proses hukum. Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima pembayaran meskipun status hukum sudah inkracht.
“Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar Suradi, yang juga Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, pada Senin (30/03/2026).
KUASA HUKUM: WARGA HANYA MENUNTUT HAK YANG SUDAH DITETAPKAN NEGARA
Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan kepastian waktu pembayaran. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.
Permohonan eksekusi bertujuan agar PN Kalianda segera memanggil pihak PUPR Bina Marga untuk diberikan teguran (aanmaning) agar segera menjalankan kewajiban membayar ganti rugi sesuai perintah pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan, dan warga berharap proses administrasi berjalan cepat.
WILSON LALENGKE BERI DUKUNGAN PENUH
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah warga Suka Baru. Menurutnya, perjuangan ini adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan hak yang dijamin negara.
“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila,” tegas Wilson dari Jakarta.
Tokoh HAM internasional ini menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap rakyat. “Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga. Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujarnya.
PERJUANGAN WARGA SIMBOLKAN KETAATAN HUKUM RAKYAT
Kasus warga Suka Baru menyoroti pentingnya penerapan prinsip keadilan sosial Pancasila. Putusan pengadilan yang memenangkan warga harus segera dilaksanakan, karena menunda pembayaran berarti menunda keadilan.
Upaya mendaftarkan eksekusi merupakan cerminan ketaatan hukum rakyat terhadap prinsip kedaulatan hukum. Wilson Lalengke menekankan bahwa perjuangan ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Kementerian PUPR harus segera menyelesaikan kewajibannya. Negara hadir bukan untuk menambah penderitaan rakyat, melainkan untuk melindungi dan menyejahterakan mereka,”
