Suaraakademis. Com. |Gunungsitoli – Tiga Bulan sudah Terkait laporan Martin Hia Umur (31) Tahun (Pelapor) Minta kepastian hukum Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polres Nias.Rabu 28/01/2026
Sementara laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 04 November 2025 sekita pukul 17:52 Wib, Dengan Nomor : LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, Dengan delik laporan dugaan tindak pindana penggelapan UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Junction 55, yang terjadi di jalan sirao kelurahan pasar Gunungsitoli kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepatnya didepan toko mas Mutiara, Sekira Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16:00 Wib.
Penjelasan Martin Hia (Pelapor) dalam laporan menyampaikan, Berada dijalan sirao tepat di depan toko mas Mutiara pada saat itu pelapor melihat mobil Toyota Merk Avanza dengan no Polisi BB 1256 TC No rangka : MHKM1BA2JEK049773, No Mesin : MD37889, Yang sedang dikendarai oleh terlapor yang mana sebelumnya pelapor sudah membeli mobil tersebut namun oleh terlapor sudah membeli mobil tersebut dari terlapor dengan cara mencicil lalu melihat hal tersebut pelapor menghampiri terlapor dan hendak mengambil mobil tersebut namun oleh terlapor tidak memberi mobil tersebut kepada pelapor dengan alasan bahwa mobil tersebut adalah milik terlapor dan sehingga dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 150.000.000.,(Seratus lima puluh juta rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian pelapor datang ke kantor SPKT polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, Agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Di waktu yang terpisah Aipda Motivasi Gea Plt kasi Humas polres Nias. Menyampaikan, “Masih nunggu jadwal konfrontir Krn dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya.
Sudah dilakukan pemeriksaan terlapor,pelapor dan saksi dan sudah diberikan SP2HP pertama kepelapor.
Pemeriksaan lanjutan terakhir dgn pelapor hari Senin kemaren tanggal 26 Januari 2026,” Ucap Humas polres Nias.(redaksi)
