Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Pembangunan jalan seharusnya membawa manfaat, bukan malah merugikan warga dan merusak alam. Namun dugaan praktik kelam justru terjadi di proyek strategis Jalan Poros Mamasa–Tabang. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Barat tidak tinggal diam dan telah melaporkan dugaan pembuangan material hasil galian ke sungai ke Polres Mamasa, Selasa (22/9/2026).
Material Galian Dibuang ke Sungai, Alam dan Warga Terancam
Menurut pantauan dan laporan yang disampaikan, material hasil galian dari kegiatan proyek diduga sengaja dibuang ke aliran sungai. Jika dibiarkan, praktik ini berisiko mendangkalkan sungai, mencemari air, hingga memicu banjir saat musim hujan tiba kerugian yang akan ditanggung langsung oleh masyarakat setempat.
Sekretaris DPD GPM Sulawesi Barat, Rihardes Langi’ Memanna, menegaskan bahwa langkah yang diambil ini bukan sekadar protes, melainkan kewajiban menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang sehat:
“Kami sudah memasukkan laporan ke Polres Mamasa. Kami berharap Polres Mamasa segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan pembuangan material hasil galian ke sungai,” ujar Rihardes.
Siap Kawal Sampai Tuntas
GPM Sulbar menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan ini diabaikan:
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap melakukan aksi ke Polres Mamasa sebagai bentuk desakan agar persoalan ini tidak dibiarkan,” tegasnya.
Rihardes juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup generasi mendatang:
“Kami secara tegas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan harus dikawal karena merupakan persoalan yang sangat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami tidak ingin masyarakat Mamasa menjadi korban oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Pembangunan Harus Berkelanjutan, Bukan Merusak
GPM Sulbar meminta Polres Mamasa menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya tegas: pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak alam dan merugikan rakyat.
“Kawal Lingkungan, Kawal Kepentingan Masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang harus dijaga bersama. Semua pihak berhak tahu: ke mana material galian seharusnya dibuang? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan jika terbukti terjadi pelanggaran?
(Ayu lestari silo)
Sumber: GPM Sulawesi Barat
Dipublikasikan: 22 September 2026