Suaraakademis.com.|Kayuagung, Oki –
Kota Kayuagung dikejutkan berita memilukan sekaligus mengejutkan. Seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas bersimbah darah setelah ditikam di area perkantoran Pemerintah Kabupaten OKI, Senin (21/9/2026) siang. Lokasi kejadian yang berada di lingkungan dinas pemerintahan membuat peristiwa ini semakin menyita perhatian publik.
Detik-detik Tragis di Area Kantin Dinas PMD
Peristiwa mengerikan itu terjadi di kantin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI. Korban, Anton (32), ditemukan menderita luka parah akibat senjata tajam. Petugas dan warga sekitar bergegas menolong, dan korban segera dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dokter menyatakan korban meninggal dunia di lokasi perawatan.
Yang membuat publik terhenyak: di lokasi kejadian, seorang perempuan yang diduga adalah istri korban langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Polres OKI Benarkan, Motif Masih Misterius
Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Raka Dwi Darma membenarkan peristiwa tersebut secara tegas:
“Iya benar, terhadap terduga pelaku sudah diamankan. Namun perlu ditegaskan, status hukum perempuan tersebut belum tetap dan masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Iptu Raka saat dikonfirmasi awak media.
Polisi belum menarik kesimpulan apa pun. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, barang bukti di lokasi diamankan, dan kronologi kejadian sedang disusun secara teliti. Dugaan adanya persoalan rumah tangga masih berupa informasi awal dan belum bisa dijadikan kesimpulan pasti mengenai latar belakang penikaman ini.
“Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Proses hukum berjalan. Kami akan umumkan perkembangan resmi setelah ada kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Kasat Reskrim.
Pesan Redaksi: Fakta, Bukan Gosip
Ini tragedi yang menyedihkan. Satu nyawa melayang, satu keluarga hancur. Biarkan proses hukum berjalan adil dan transparan. Jangan menjadikan tragedi ini sebagai bahan spekulasi yang tidak bertanggung jawab.
“Hak untuk mengetahui fakta adalah hak publik, namun keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Kami akan terus pantau perkembangan resmi dari pihak kepolisian,” Tim Redaksi
Tim Redaksi
Sumber: Rilis/Tim Redaksi PPWI
Dipublikasikan: 21 September 2026