Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Kondisi fisik SMK Negeri 1 Tandukkalua yang berlokasi di Jl. Poros Mamasa–Polewali KM 19, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, memprihatinkan. Saat tim media Suaraakademis.com meninjau lokasi pada Kamis (10/9/2026) pukul 11.30 WITA, pemandangan yang ditemukan sungguh ironis: plafon ruangan habis bolong dan sudah tidak layak, sementara atap seng sekolah banyak yang berlubang dan berisiko bocor saat hujan turun.
Fasilitas pendidikan yang seharusnya nyaman dan layak untuk proses belajar mengajar, justru terabaikan. Padahal, setiap tahun sekolah ini menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat dan pemerhati kinerja aparatur pun mempertanyakan: ke mana perginya dana tersebut jika fasilitas dasar saja tidak kunjung diperbaiki?
Data Siswa Simpang Siur, Anggaran Dipertanyakan
Di lokasi, tim media mendapati informasi yang saling bertentangan. Beberapa guru menyebutkan jumlah siswa sekitar 60 orang, sementara yang lain menyebutkan hanya sekitar 50 orang. Ketidakjelasan jumlah siswa ini menjadi dasar perhitungan alokasi Dana BOS yang diterima sekolah. Semakin menambah keraguan publik: berapa sebenarnya total anggaran yang diterima oleh sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Sulvianus ini, dan bagaimana rincian penggunaannya?
Pemerhati kinerja aparatur negara menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan dana. “Kami mencurigai Dana BOS disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas perwakilan masyarakat.
Konfirmasi ke Kepala Sekolah Sulvianus Belum Dijawab Secara Tertulis
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Ayu Lestari, dari media Suaraakademis.com, menghubungi langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tandukkalua, Sulvianus, melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.05 WITA pada hari yang sama untuk menanyakan hal-hal berikut:
1. Berapakah jumlah peserta didik pada tahun anggaran 2025?
2. Berapakah total pagu anggaran Dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2025?
3. Bagaimana rincian pemanfaatan dan realisasi anggaran Dana BOS tahun 2025?
Namun hingga saat ini, Kepala Sekolah Sulvianus belum memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan tersebut. Pesan balasan yang diterima justru berbunyi:
“Terima kasih perhatiannya. Ke sekolah saja Bu, kami berikan penjelasan. Oh ya dimaklumi saja Bu, kami ada kegiatan di luar sekolah.”
Respons ini justru semakin memicu tanda tanya masyarakat. Mengapa Kepala Sekolah Sulvianus enggan memberikan penjelasan tertulis terkait penggunaan dana yang sifatnya terbuka untuk umum? Mengapa informasi yang seharusnya transparan justru sulit diperoleh?
Dasar Hukum: Transparansi Wajib Dipenuhi
Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait pengelolaan Dana BOS:
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, mewajibkan setiap sekolah mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah dan menyampaikannya kepada masyarakat secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 dan 9 memandatkan badan publik, termasuk satuan pendidikan, untuk memberikan akses informasi yang diminta masyarakat, termasuk dokumen anggaran dan laporan keuangan sekolah. Menolak memberikan informasi tanpa alasan hukum sah dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setiap pemasukan dan pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, dapat disangkutkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
BPK RI dan Inspektorat Diminta Audit Langsung
Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, pemerhati kinerja aparatur negara meminta Perwakilan BPK RI Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk segera melakukan audit mendadak atas pengelolaan Dana BOS di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Sulvianus. Audit harus menelusuri: berapa dana yang masuk, ke mana digunakan, dan apakah sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
“Rakyat berhak tahu. Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan anak-anak sekolah. Jika plafon bolong dan atap bocor saja tidak diperbaiki, di mana tanggung jawab Kepala Sekolah Sulvianus? Kami tunggu penjelasan resmi dan transparan. Jangan sampai anak-anak belajar di tempat yang membahayakan keselamatan mereka, sementara anggaran justru hilang tanpa jejak,” tegas Ayu Lestari.
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi Bapak Sulvianus maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.
Sumber: Suaraakademis.com
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026