Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama delapan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, Desa Batupapan, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, menerima aliran Dana Desa yang terus mengalir deras. Total pagu anggaran mencapai Rp 7.201.913.000 (lebih dari Rp 7,2 miliar rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan mendekati 100 persen setiap tahun. Namun fakta yang mencurigakan: pos anggaran yang sama berulang terus dengan nilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, sementara warga masih mempertanyakan bukti fisiknya.
KEADAAN MENDESAK RP 1,9 MILIAR — TIAP TAHUN RATUSAN JUTA, TANPA PENJELASAN JELAS!
Sorotan paling tajam jatuh pada pos Keadaan Mendesak yang muncul setiap tahun tanpa penjelasan rinci peristiwa apa yang terjadi berulang-ulang:
– 2020: Rp 356.400.000
– 2021: Rp 429.000.000
– 2022: Rp 518.400.000 ← tertinggi!
– 2023: Rp 198.000.000
– 2024: Rp 198.000.000
– 2025: Rp 162.000.000
Total: Rp 1.861.800.000 — hampir Rp 1,9 miliar rupiah!
Peristiwa mendesak apa yang terjadi terus-menerus tiap tahun dengan biaya ratusan juta? Tanpa laporan kejadian, lokasi, dan bukti realisasi yang transparan, pos ini sangat rentan diduga fiktif dan disalahgunakan.
JALAN & JEMBATAN MILIARAN — 2018 SAJA RP 715 JUTA, MASIH DIANGGARKAN TIAP TAHUN!
Pos jalan desa selalu menghabiskan ratusan juta bahkan miliaran rupiah setiap tahun:
– 2018: Rp 715.868.000 — satu tahun saja!
– 2019: Jembatan Rp 497.326.500 + Prasarana Jalan Rp 97.795.000
– 2021: Prasarana Jalan Rp 320.595.000
– 2023: Jalan Desa Rp 301.321.000
– 2024: Jalan Desa Rp 317.190.750
Total jalan & jembatan: lebih dari Rp 2,7 miliar rupiah!
Warga bertanya: jalan apa yang dibangun tiap tahun dengan biaya miliaran, tapi belum terlihat kemajuan yang sebanding? Apakah proyek berulang di titik yang sama tanpa hasil nyata?
AIR BERSIH RP 822 JUTA — DIPANGGANG BERULANG, KESEJAHTERAAN WARGA BELUM TERLIHAT!
Pos air bersih juga dianggarkan berulang dengan nilai besar:
– 2019: Pemeliharaan air bersih Rp 95.746.500
– 2020: Sambungan air bersih Rp 527.668.000
– 2021: Sambungan air bersih Rp 199.155.500
Total: Rp 822.570.000 — lebih dari Rp 800 juta!
Jika air bersih sudah dianggarkan ratusan juta tiap tahun, mengapa masih ada warga yang kesulitan mendapatkan air bersih? Di mana laporan rumah tangga yang sudah tersambung?
BUMDES BARU DANA RP 100 JUTA — USAHA APA, KEUNTUNGAN BERAPA? BELUM JELAS!
Pada tahun 2025, terdapat pos Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 100.000.000. Namun hingga kini belum jelas: usaha apa yang dijalankan, berapa omzet, berapa laba, dan manfaat apa yang dirasakan warga. Pelatihan BUMDes Rp 6 juta juga sudah dianggarkan, tapi belum terlihat dampak ekonomi desa yang nyata.
POS LAIN RATUSAN JUTA BERULANG — JAMBAN, IRIGASI, PANGAN, KESEHATAN!
– Jamban umum/MCK: Rp 89.209.330 (2023) + Rp 35.145.000 (2025) = Rp 124 juta
– Saluran irigasi: Rp 210.940.400 (2022)
– Peningkatan produksi pangan: tiap tahun puluhan hingga ratusan juta, total Rp 577 juta
– Posyandu & kesehatan: berulang tiap tahun, total Rp 254 juta
– PAUD: berulang tiap tahun, total Rp 48 juta
PENGAMAT: POLA BERULANG RATUSAN JUTA — WAJIB DIAUDIT TOTAL! DESAK KPK, BPK, KEJAKSAAN & MABES POLRI!
Pengamat dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara menilai data penyaluran Dana Desa Batupapan menunjukkan pola yang sangat mencurigakan.
“Keadaan mendesak hampir Rp 1,9 miliar, jalan dan jembatan lebih dari Rp 2,7 miliar, air bersih Rp 822 juta, BUMDes baru dapat Rp 100 juta — semuanya berulang tiap tahun. Jika selama 8 tahun miliaran rupiah mengalir, namun bukti fisik tidak sebanding, maka dugaan anggaran fiktif dan penyalahgunaan sangat beralasan,” tegas pengamat.
Warga dan pemerhati meminta KPK RI, BPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk melakukan audit mendalam dan penyelidikan sampai tuntas tanpa pandang bulu. Harus dibuktikan: proyek benar-benar ada, harga wajar, lokasi jelas, dan manfaat sampai ke warga. Jangan sampai uang rakyat hanya habis di atas kertas.
KEPALA DESA BELUM BISA DIHUBUNGI — REDAKSI TERUS UPAYAKAN KONFIRMASI! RUANG HAK JAWAB TERBUKA!
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Batupapan belum berhasil. Awak media akan terus berupaya menghubungi untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan, paling lambat 7 hari sejak dimuat.(AYU lestari silo)