Suaraakademis.com|Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat — Organisasi mahasiswa lentera sulawesi barat (lentera sulbar) resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao kepada kejaksaan tinggi sulawesi barat. laporan ini merujuk langsung pada temuan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ri terhadap pengadaan yang digelar dinas perkebunan provinsi sulawesi barat dengan nilai anggaran mencapai rp24,9 miliar rupiah. dalam temuan tersebut, bpk ri mencatat adanya indikasi keuntungan tidak wajar yang mencapai sekitar rp2,42 miliar rupiah. penyerahan dokumen laporan dilakukan secara resmi, diakhiri dengan sesi foto bersama antara pihak lentera sulbar dan perwakilan jaksa kejati sulbar sebagai bukti penerimaan laporan.
Bpk temukan selisih mengganggu rp2,42 miliar diduga untung tidak wajar!
Berdasarkan temuan pemeriksaan bpk ri, terdapat persoalan mendasar dalam proses pengadaan bibit kakao senilai rp24,9 miliar tersebut. adanya selisih antara nilai pengadaan yang disepakati dengan biaya yang seharusnya diperhitungkan memunculkan indikasi kuat adanya keuntungan tidak wajar yang mencapai rp2,42 miliar. lentera sulbar menegaskan, angka tersebut bukan hal sepele dan harus ditelusuri tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kerugian keuangan daerah.
Ketua umum lentera sulbar, ummul akbar, menyampaikan bahwa temuan ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi catatan administratif bpk. “rp2,42 miliar bukan angka kecil. publik berhak mengetahui mengapa terdapat indikasi keuntungan tidak wajar dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut,” tegasnya.
Lentera sulbar minta mendalami seluruh tahapan krusial proses pengadaan!
Dalam laporannya, lentera sulbar meminta kejati sulbar untuk mendalami secara menyeluruh seluruh rangkaian proses pengadaan, antara lain: perencanaan dan penganggaran, penyusunan hps serta penetapan harga dasar, proses pemilihan penyedia atau rekanan, kewajaran harga bibit dan komponen biaya, pelaksanaan serta pengawasan kontrak, kesesuaian jumlah, spesifikasi, kualitas dan distribusi bibit dengan kontrak, pembayaran kepada penyedia serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan, serta dugaan adanya konflik kepentingan atau intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Dugaan intervensi oknum dprd masuk dalam daftar yang harus diverifikasi!
Poin yang juga menjadi sorotan penting dalam laporan ini adalah adanya informasi dugaan campur tangan atau keterlibatan oknum anggota dprd provinsi sulawesi barat dalam proses pengadaan tersebut. lentera sulbar menegaskan bahwa hal ini masih berupa dugaan yang harus diverifikasi dan belum dimaknai sebagai kesimpulan kesalahan pihak mana pun.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. kami hanya meminta kejati sulbar memastikan apakah informasi mengenai dugaan campur tangan oknum dprd tersebut benar atau tidak. kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. kalau terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana, kami meminta diproses sesuai hukum,” jelas ummul akbar.
Desak tegas: usut tuntas tanpa pandang bulu!
Atas seluruh persoalan tersebut, lentera sulbar mendesak kejati sulbar untuk menerima dan menelaah laporan, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan, menelusuri indikasi keuntungan tidak wajar rp2,42 miliar beserta aliran dananya, memeriksa seluruh pihak terkait, mendalami dugaan intervensi pihak tertentu termasuk oknum dprd, meningkatkan penanganan perkara apabila ditemukan bukti permulaan cukup, serta memproses siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Perkembangan penanganan perkara pun diminta disampaikan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta aparat untuk menghukum seseorang berdasarkan opini. kami meminta aparat bekerja berdasarkan bukti. siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab, dan siapa pun yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya,” tegas lentera sulbar.
Penyerahan dokumen laporan ini ditutup dengan foto bersama antara pihak lentera sulbar dan jajaran jaksa kejati sulbar, menandai dimulainya proses penindakan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao yang merugikan keuangan daerah.
(Ayu lestari silo Suaraakademis, Mamuju, Sulawesi Barat arat, 31 agustus 2026)