Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Potensi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju kini menjadi sorotan tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Sulawesi Barat Bidang Agraria secara tegas menolak menjadikan wilayah ini sekadar “gudang mineral” yang dieksploitasi tanpa manfaat nyata bagi warga. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah memastikan pengelolaan LTJ berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat setempat.
IZIN EKSPLORASI BUKAN TIKET BEBAS EKSPLOITASI!
Kepala Bidang Agraria HMI BADKO Sulbar, Adrianto, menegaskan bahwa keberadaan izin eksplorasi bukanlah lampu hijau untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa kendali. Eksplorasi dan produksi adalah dua tahapan berbeda yang memiliki konsekuensi hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi yang sangat jauh berbeda.
“Kami ingin menegaskan kepada pemerintah pusat: jangan datang ke Sulawesi Barat hanya untuk mengambil kekayaan alamnya. Kalau LTJ Mamuju dianggap strategis bagi negara, maka rakyat Mamuju juga harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya!” tegas Adrianto.
HMI menuntut keterbukaan informasi penuh kepada masyarakat: status perizinan, wilayah kerja, tahapan kegiatan, kewajiban pemegang izin, dokumen lingkungan, tata ruang, hingga rencana pasca tambang. Masyarakat tidak boleh baru mengetahui keberadaan proyek setelah alat berat masuk dan aktivitas berlangsung di lapangan.
“Sebelum berbicara produksi, pastikan seluruh aspek hukum, lingkungan, sosial, tata ruang, dan hak masyarakat terlindungi. IUP Eksplorasi bukan tiket menuju eksploitasi tanpa kontrol!” tambahnya.
KEKAYAAN ALAM JANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SEGELINTIR PIHAK!
Ukuran keberhasilan pengelolaan LTJ bukanlah seberapa besar investasi yang masuk atau berapa ton mineral yang dihasilkan melainkan seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat. Adrianto memperingatkan agar pola lama tidak terulang: alam diambil, keuntungan mengalir keluar, dan rakyat hanya menerima sisa kerusakan.
“Jangan sampai pola lama kembali terjadi: tanahnya di Sulbar, mineralnya diambil dari Sulbar, tetapi keuntungan utamanya dinikmati di luar Sulbar. Masyarakat jangan hanya mendapatkan debu, jalan rusak, dan risiko lingkungan!” tegasnya.
Manfaat nyata harus terwujud melalui:
– Kesempatan kerja prioritas bagi masyarakat lokal
– Pemberdayaan ekonomi dan peluang usaha warga
– Peningkatan infrastruktur desa yang berkelanjutan
– Kontribusi ekonomi yang adil bagi daerah
– Perlindungan hak masyarakat di sekitar wilayah kegiatan
JALAN UMUM BUKAN JALAN TAMBANG RAKYAT JANGAN BAYAR KERUSAKAN!
Satu hal yang juga disorot tajam adalah penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat tambang. HMI menegaskan: jalan rakyat bukan milik perusahaan. Jika kegiatan memerlukan akses khusus, maka perusahaan wajib menyediakan jalur operasional sendiri yang aman dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan gunakan jalan rakyat sebagai jalan tambang. Jalan umum dibangun untuk kepentingan masyarakat. Kalau aktivitas perusahaan membutuhkan mobilisasi kendaraan berat, maka pihak pengelola harus bertanggung jawab menyediakan akses yang sesuai dan menjamin keselamatan warga!” tegas Adrianto.
Pemerintah diminta mengawasi ketat dampak lalu lintas, kerusakan jalan, debu, kebisingan, keselamatan, serta dampak sosial lainnya yang muncul akibat aktivitas tambang.
PEMERINTAH BUKAN SEKADAR PEMBERI IZIN HARUS HADIR MELINDUNGI RAKYAT!
HMI BADKO Sulbar Bidang Agraria menegaskan: pemerintah tidak boleh berhenti pada urusan administrasi perizinan. Pemerintah wajib hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan pengawas pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar fasilitator bagi investor.
“Pemerintah jangan hanya sibuk menghitung nilai investasi. Hitung juga berapa nilai tanah rakyat yang terdampak, berapa risiko lingkungan yang mungkin muncul, dan berapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat!” serunya.
HMI AKAN TERUS MENGAWAL KAMI TIDAK ANTI-INVESTASI, TAPI ANTI-KETIDAKADILAN!
HMI BADKO Sulawesi Barat Bidang Agraria menyatakan akan terus mengawal perkembangan LTJ Mamuju secara berkelanjutan, mulai dari perizinan, wilayah kegiatan, lingkungan, tata ruang, akses jalan, dampak sosial, hingga skema pembagian manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, akan didorong penyelesaian melalui jalur konstitusional, pengawasan publik, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak anti-investasi. Kami anti-ketidakadilan. Kami tidak menolak pengelolaan sumber daya alam, tetapi kami menolak jika rakyat kembali menjadi korban atas nama pembangunan. Sulawesi Barat bukan sekadar gudang mineral untuk kepentingan orang lain!” tutup Adrianto.
PESAN UTAMA HMI BADKO SULBAR BIDANG AGRARIA:
“JANGAN AMBIL KEKAYAAN ALAMNYA, LALU TINGGALKAN RAKYATNYA.”
Tanah untuk Rakyat, Alam untuk Kesejahteraan Keadilan Agraria untuk Sulawesi Barat.
(TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS, 26 AGUSTUS 2026)