Suaraakademis.com.| Kabupaten Mamasa — Dua desa di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama delapan tahun berturut-turut 2018 hingga 2026. Desa Uhaidaho dan Desa Uhailanu resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Mamasa oleh Ayu Lestari Silo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Laporan diserahkan dalam dua surat terpisah dan telah diterima resmi oleh pihak Polres Mamasa:
– Nomor 47/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026. Desa Uhaidaho (2018–2026)
– Nomor 50/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 Desa Uhailanu (2018–2025)
Penerimaan surat dibuktikan dengan tanda tangan petugas Aldo Gerson Y.T. menjadi langkah konkret pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran negara yang diduga tidak transparan selama bertahun-tahun.
8 TAHUN ALIRAN DANA TAPI APA HASILNYA?
Selama kurun waktu 2018–2026, kedua desa tersebut menerima aliran Dana Desa dan ADD setiap tahunnya dengan nilai ratusan juta rupiah per tahun, yang jika diakumulasi mencapai miliaran rupiah per desa. Namun realitas di lapangan diduga belum sebanding dengan jumlah dana yang dicairkan:
“Anggaran terus cair penuh tiap tahun, pos ‘Keadaan Mendesak’ terus bertambah tanpa rincian yang jelas, BUMDes belum berjalan optimal
namun status desa belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Warga berhak tahu ke mana perginya setiap rupiah!” sorot tim investigasi LSM PERKARA.
LINGKUP LAPORAN:
Desa Periode Anggaran Nilai Dugaan
Desa Uhaidaho 2018–2026 ± Rp 6,2 Miliar
Desa Uhailanu 2018–2025 ± Rp 6,5 Miliar
Total Kedua Desa 8 Tahun ± Rp 12,7 Miliar
POKOK DUGAAN:
– Item anggaran berulang tiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai realitas lapangan.
– Pos Dana Mendesak menumpuk tanpa bukti kejadian bencana atau keadaan darurat yang membenarkan penggunaannya.
– Pengelolaan BUMDes belum transparan alokasi ratusan juta rupiah belum menunjukkan hasil yang nyata bagi warga.
– Pembangunan dan fasilitas dasar belum memadai meskipun dana terus mengalir setiap tahun.
– Prosedur pertanggungjawaban diduga tidak lengkap dokumen pertanggungjawaban tidak dapat dipertunjukkan secara terbuka kepada warga.
DASAR HUKUM
Laporan ini didasarkan pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 (penyalahgunaan wewenang & kerugian keuangan negara).
3. Permendagri & Peraturan Menteri Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TEGAS AYU LESTARI SILO: 2 DESA, 8 TAHUN, MILIARAN RUPIAH WAJIB DIPERIKSA!
“Dua desa di Kecamatan Aralle Uhaidaho dan Uhailanu, selama delapan tahun berturut-turut menerima miliaran rupiah dari Dana Desa dan ADD. Kami tidak menuduh sembarangan, namun banyak hal yang belum jelas dan harus dijawab dengan data nyata!” tegas Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat.
“Kami meminta Polres Mamasa segera melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh. Jangan biarkan anggaran rakyat yang bersumber dari uang negara dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Masyarakat kedua desa berhak mendapatkan pembangunan yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas!”
“Dana Desa bukan hak pribadi kepala desa, itu uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan di depan publik. Jika ada yang menyalahgunakannya, hukum harus bekerja tegas dan adil!” tambahnya.
CATATAN REDAKSI MILIARAN RUPIAH, WAJIB TERBUKA!
Delapan tahun bukan waktu singkat. Miliaran rupiah bukan jumlah kecil. Dua desa yang dilaporkan ini adalah bukti bahwa pengawasan publik terhadap anggaran desa harus terus diperkuat. Laporan ke Polres Mamasa bukan untuk menyerang siapa, melainkan untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan jujur, transparan, dan tepat sasaran.
Publik menunggu tindak lanjut Polres Mamasa. apakah kedua desa ini akan segera diselidiki secara menyeluruh? Apakah kerugian negara dapat dikembalikan? Dan apakah masyarakat Uhaidaho dan Uhailanu akhirnya akan mendapatkan pembangunan yang layak dari anggaran yang telah dicairkan selama ini? Semua mata kini tertuju pada penegak hukum,transparansi dan keadilan adalah hak seluruh masyarakat Mamasa!
(TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS, 26 AGUSTUS 2026)