Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, selama kurun waktu tujuh tahun berturut-turut (2018–2025), kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
Laporan diserahkan langsung oleh Ayu Lestari Silo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bukti penerimaan surat nomor 42/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 tertulis jelas diterima oleh petugas Gusmiyanti (PTSR) pada tanggal yang sama menjadi langkah resmi pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah selama bertahun-tahun.
DATA LAPORAN
Nomor Surat 42/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026
Sifat Penting
Lampiran 1 (satu) set
Perihal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rambusaratu, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025
Ditujukan kepada KEJAKSAAN NEGERI MAMASA Tanggal Pengajuan 26 Agustus 2026
Pengaju Ayu Lestari Silo Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat
Penerima Gusmiyanti PTSR Kejaksaan Negeri Mamasa
POKOK MASALAH 7 TAHUN ANGGARAN, DIDUGA TIDAK TRANSPARAN!
Laporan ini mencakup pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Rambusaratu selama 7 tahun anggaran berturut-turut dari 2018 hingga 2025. Anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD yang terus mengalir setiap tahun, namun diduga belum dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
LSM PERKARA menduga adanya penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa, serta potensi kerugian keuangan negara/daerah yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh penegak hukum.
DASAR HUKUM
Laporan ini didasarkan pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mengatur pengelolaan keuangan desa, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TEGAS AYU LESTARI SILO: DANA DESA HARUS DIPERIKSA TUNTAS!
“Selama tujuh tahun berturut-turut, Dana Desa dan ADD terus mengalir ke Desa Rambusaratu. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya uang tersebut? Apakah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sudah berjalan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan?” tegas Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Mamasa segera melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh. Jangan biarkan anggaran rakyat yang bersumber dari dana negara dikelola tanpa transparansi. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Masyarakat Rambusaratu berhak mendapatkan pembangunan yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas!”
CATATAN REDAKSI 7 TAHUN ITU BUKAN WAKTU SINGKAT!
Dana Desa dan ADD adalah uang rakyat yang diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pengawasan selama tujuh tahun bukan hal yang berlebihan, justru kewajiban bersama untuk memastikan setiap rupiah digunakan dengan benar.
Laporan ke Kejaksaan Negeri Mamasa menjadi bukti bahwa publik tidak tinggal diam. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah hak seluruh masyarakat! Publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Mamasa, apakah laporan ini akan segera diproses dan ditindaklanjuti?
(TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS, 26 AGUSTUS 2026)