Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Langkah tegas demi keadilan uang rakyat! Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat PERKARA — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menyerahkan 6 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
Laporan ini mencakup periode 8 tahun anggaran berturut-turut — 2018 hingga 2026, dengan total pagu anggaran yang mencapai miliaran rupiah di setiap desa yang dilaporkan.
6 DESA YANG DILAPORKAN KE POLRES MAMASA:
No. No. Surat Nama Desa Kecamatan Periode Anggaran
1. 35 Desa Bujung Manurung Mambi 2018–2026
2. 37 Desa Salubalo Mehalaan 2018–2026
3. 38 Desa Tawalian Timur Tawalian 2018–2025
4. 39 Desa Baruru Aralle 2018–2026
5. 36 Desa Salukepopok Bambang 2018–2026
6. 40 Desa Salutambun Pana 2018–2025
Setiap desa menerima aliran Dana Desa yang terus mengalir setiap tahunnya, namun berdasarkan data yang diperoleh, terdapat kejanggalan penganggaran berulang, hasil fisik yang tidak sebanding, serta pos-pos anggaran ratusan juta yang tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
DOKUMEN RESMI DITERIMA — BUKTI PENYERAHAN SAH LENGKAP!
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, dan diterima secara resmi oleh M. Ali, SE — Kasubag Sumda Polres Mamasa, dibuktikan dengan:
– 6 Surat Laporan Lengkap — masing-masing dengan nomor surat, lampiran, dan perihal yang jelas
– Tanda Terima Resmi — ditandatangani oleh penerima, lengkap dengan nama, jabatan, nomor kontak, dan stempel dinas
– Semua laporan diterima pada hari yang sama — 24 Agustus 2026
– Stempel & Tanda Tangan Lembaga — sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
“Penyerahan ini dilakukan agar pihak berwenang dapat menelusuri secara transparan ke mana perginya uang rakyat yang selama 8 tahun terus mengalir ke setiap desa tersebut. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut diperiksa?” — Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat
APA YANG DILAPORKAN? — 8 TAHUN PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Laporan ini mengangkat dugaan serius yang terjadi secara berulang selama 8 tahun:
– Anggaran berulang ratusan juta tiap tahun pada pos yang sama — jalan, pemeliharaan, dan pos mendesak yang terus dianggarkan namun hasil fisik tidak terlihat sebanding
– Pos “Keadaan Mendesak” yang muncul setiap tahun — ratusan juta rupiah tanpa bukti bencana atau keadaan darurat yang jelas
– Pembangunan berulang yang seharusnya permanen — jalan dan prasarana yang dianggarkan tiap tahun seolah-olah tidak pernah selesai
– Total anggaran miliaran rupiah per desa — namun status desa masih tertinggal, menunjukkan ketidaksesuaian antara dana yang masuk dengan kesejahteraan yang dirasakan warga
– Item anggaran yang sama berulang tahun ke tahun — diduga tidak ada kemajuan nyata, hanya pengulangan pos yang sama dengan nilai yang terus naik
“Uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh hilang begitu saja tanpa jejak yang jelas. Selama 8 tahun, setiap desa menerima dana yang terus bertambah — namun warga masih merasakan ketertinggalan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara dan rakyat. Kami menyerahkan bukti-bukti ini agar penegak hukum menelusuri sampai ke akar-akarnya.” — Ayu Lestari Silo
DESAKAN TEGAS — POLRES MAMASA HARUS USUT TUNTAS!
Dengan diterimanya 6 laporan sekaligus, LSM PERKARA mendesak Polres Mamasa untuk:
– Segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 6 desa tersebut
– Memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan pemeriksaan — termasuk Kepala Desa, bendahara, dan pihak yang mengelola keuangan desa
– Melibatkan tim ahli keuangan untuk verifikasi kesesuaian anggaran dengan realisasi fisik di lapangan
– Memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik secara transparan dan berkala
– Jika terbukti ada kerugian negara, proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu — siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab
“Kami tidak menuduh, kami melaporkan temuan data. Tugas kepolisian adalah memeriksa, meneliti, dan membuktikan kebenarannya. Uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat, bukan dihamburkan atau disalahgunakan. Kami siap menjadi saksi dan memberikan data tambahan kapan saja dibutuhkan.”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat fakta penyerahan dokumen laporan kepada Polres Mamasa. Laporan ini merupakan dugaan dan belum menjadi putusan pengadilan. Pihak-pihak yang dilaporkan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini demi kepentingan publik.
(TIM REDAKSI — 24 AGUSTUS 2026)