Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat — Langkah tegas demi keadilan dan transparansi pengelolaan uang rakyat! Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat PERKARA — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 5 desa di Kabupaten Mamasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, pada hari Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10:29 Wita.
Laporan ini mencakup periode 8 tahun anggaran berturut-turut — 2018 hingga 2026, dengan total pagu anggaran yang mencapai miliaran rupiah di setiap desa yang dilaporkan.
📋 5 DESA YANG DILAPORKAN:
Tabel
No. Nama Desa Kecamatan Periode Anggaran
1 Desa Ranteheran Buntumalangka 2018–2026
2 Desa Orobua Sesenapadang 2018–2026
3 Desa Tondok Bakaru Mamasa 2018–2026
4 Desa Balla Barat Balla 2018–2026
5 Desa Ballabatu Tanduk Kula 2018–2026
Setiap desa menerima aliran Dana Desa yang terus mengalir setiap tahunnya, namun berdasarkan pantauan dan data yang diperoleh, terdapat kejanggalan penganggaran berulang, hasil fisik yang tidak sebanding, serta pos-pos anggaran ratusan juta yang tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
DOKUMEN RESMI DITERIMA — BUKTI PENYERAHAN SAH!
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ayu Lestari Silo, perwakilan DPD LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, dan diterima secara resmi oleh Andiniaulia (Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Mamasa), dibuktikan dengan:
– Tanda Terima Dokumen Resmi — ditandatangani kedua pihak, lengkap dengan nama, jam, dan tanggal penerimaan
– 5 Surat Laporan Lengkap — masing-masing dengan nomor surat, lampiran, dan perihal yang jelas
– Stempel & Tanda Tangan Lembaga — sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
– Nomor kontak penerima — memastikan transparansi proses administrasi
“Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10:29 Wita, Saya Andiniaulia (Petugas PTSP) telah menerima dokumen Laporan dugaan terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu Desa Tondok Bakaru, Desa Ballabatu, Desa Balla Barat, Desa Orobu, Desa Ranteberan TA 2018 s/d 2026. Mempunyai keterkaitan dengan temuan dan tindak lanjut yang dilaporkan.”
— Tanda Terima Dokumen, Kejaksaan Negeri Mamasa
APA YANG DILAPORKAN?
Laporan ini mengangkat dugaan serius yang terjadi secara berulang selama 8 tahun:
– Anggaran berulang ratusan juta tiap tahun pada pos yang sama — jalan, pemeliharaan, dan pos mendesak yang terus dianggarkan namun hasil fisik tidak terlihat sebanding
– Pos “Keadaan Mendesak” yang terus muncul setiap tahun — ratusan juta rupiah tanpa bukti bencana yang jelas
– Pembangunan berulang yang seharusnya permanen — jalan dan prasarana yang dianggarkan tiap tahun seolah-olah tidak pernah selesai
– Total anggaran miliaran rupiah per desa — namun status desa masih tertinggal, menunjukkan ketidaksesuaian antara dana yang masuk dengan kesejahteraan yang dirasakan warga
“Uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh hilang begitu saja tanpa jejak yang jelas. Selama 8 tahun, setiap desa menerima dana yang terus bertambah — namun warga masih merasakan ketertinggalan. Ini yang mendorong kami untuk melaporkan secara resmi kepada penegak hukum.” — Ayu Lestari Silo, DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat
DESAKAN TEGAS — KEJAKSAAN HARUS USUT TUNTAS!
Dengan diterimanya laporan ini, LSM PERKARA mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk:
– Segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa di 5 desa tersebut
– Meminta pertanggungjawaban laporan keuangan & fisik dari setiap Kepala Desa terkait periode 2018–2026
– Melibatkan BPK & Inspektorat untuk verifikasi kesesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan
– Menindaklanjuti tanpa pandang bulu — jika terbukti ada kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan tegas dan transparan
– Memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik — demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum
“Kami menyerahkan dokumen ini dengan harapan Kejaksaan Negeri Mamasa dapat memproses secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat, bukan dihamburkan atau disalahgunakan. Kami siap menjadi saksi dan memberikan data tambahan kapan saja dibutuhkan.”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat fakta penyerahan dokumen laporan kepada Kejaksaan Negeri Mamasa. Laporan ini merupakan dugaan dan belum menjadi putusan pengadilan. Pihak-pihak yang dilaporkan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini demi kepentingan publik.
(TIM REDAKSI — 24 AGUSTUS 2026)