Laporan Polisi Nomor LP/B/381/VIII/2026 — Skema Terorganisir Rampas Aset Miliaran Rupiah, Residivis Beno Dinilai Menantang Hukum!
Suaraakademis.com.|Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama korban secara resmi melaporkan komplotan mafia tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026). Para terlapor: Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), dan Rivan Putera Yuwono (40), diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan (Pasal 482 KUHP) dan penipuan (Pasal 492 KUHP) — bahkan diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026. Diajukan langsung oleh korban Mia Laelasari bersama suaminya Ambar Witjaksono Sutarman, didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, dan Anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
SKEMA KEJAHATAN TERORGANISASI: ANCAMAN, INTIKIMIDASI, OKNUM APARAT DIPAKAI!
Kejahatan ini berlangsung Juli–Agustus 2023, merampas aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah milik korban melalui tekanan psikologis, jebakan transaksi, dan pemanfaatan oknum kepolisian Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat: AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
“Modus operandi para terlapor menggunakan ancaman, jebakan transaksi, serta pemaksaan psikologis menggunakan tangan oknum-oknum aparat untuk menguasai aset korban. Ini premanisme terstruktur yang mesti ditumpas habis!” — Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI
RESIDIVIS BENO: MENANTANG HUKUM DENGAN REKAM JEJAK BERULANG!
Wilson Lalengke secara khusus menyoroti Beno Adi Nugraha Junanto — seorang residivis dengan rekam jejak kejahatan berulang. Pengulangan tindak pidana yang sama dinilai bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sikap menantang hukum yang meresahkan masyarakat luas.
“Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!”
DESAK BARESKRIM: TANGKAP, TAHAN, SEBELUM MEREKA KABUR!
Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri bergerak cepat, transparan, dan profesional menindaklanjuti laporan ini. Penahanan mendesak dilakukan guna mencegah para terlapor melarikan diri, merusak alat bukti, atau melakukan intimidasi lanjutan terhadap korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum!”
FAKTA & FILSAFAT: KETIKA HUKUM DIKHIANATI, KONTRAK SOSIAL RUSAK!
Filsuf Jean-Jacques Rousseau dalam Kontrak Sosial mengingatkan: warga menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar hak milik dan keselamatan dipelihara hukum. Ketika mafia tanah mampu merampas aset secara melawan hukum, kontrak sosial telah dikhianati.
Hannah Arendt melalui konsep Kebiadaban yang Terbiasa menegaskan: kejahatan terstruktur berlangsung lancar ketika pelaku bertindak tanpa rasa bersalah — pemerasan berulang adalah bukti nyata kebiadaban yang telah dianggap biasa.
Thomas Aquinas mengingatkan: hukum yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum, melainkan kekerasan. Pemaksaan pengalihan aset di bawah ancaman adalah batal demi hukum, baik secara moral maupun yuridis.
UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM!
Laporan ini menjadi titik ujian kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat menanti langkah konkret Bareskrim Polri — menangkap dan menahan Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, serta seluruh pihak dan oknum yang terlibat, adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan dan menegakkan keadilan.
“Keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi membongkar cengkeraman mafia tanah di Indonesia!”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi resmi Nomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI serta pernyataan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. Para terlapor berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian — kebenaran tetap di tangan hukum.
(TIM REDAKSI — 22 AGUSTUS 2026)