Wilson Lalengke Desak Segera Ditahan: Orang Asing Merampas Tanah Ulayat Papua Tak Boleh Bebas!
Suaraakademis.com.|Kota Sorong, Papua Barat Daya — Kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat Papua kembali menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) secara resmi mempertahankan status tersangka terhadap warga negara Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho, alias Mr. Ching), dalam kasus dugaan mafia tanah yang meresahkan wilayah Sorong. Keputusan ini dikeluarkan melalui Gelar Perkara Ulang yang digelar Rabu (19/8/2026), dan menguatkan keputusan awal Polresta Sorong Kota.
Keputusan tegas ini disampaikan oleh Simon Maurits Soren, Kuasa Hukum korban, yang menyatakan proses hukum terhadap Paulus George Hung terus berjalan menuju pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sorong. Keputusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus bukti bahwa tanah ulayat masyarakat adat Papua tidak boleh dirampas oleh pihak asing secara melawan hukum.
EMPAT ALASAN KUAT: PENAHANAN SUDAH WAJIB DILAKUKAN!
Menanggapi keputusan tersebut, Wilson Lalengke, Aktivis HAM Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Latuheru, beserta jajarannya. Namun, ia juga secara tegas mendesak langkah selanjutnya — penahanan terhadap tersangka sudah sangat mendesak dan wajib dilakukan berdasarkan empat kriteria utama dalam KUHAP:
1. SYARAT FORMAL TERPENUHI — Surat perintah penetapan tersangka sah, berkas administrasi lengkap, dan pasal yang disangkakan jelas.
2. SYARAT MATERIL TERPENUHI — Tersedia dua alat bukti sah dan kuat yang menunjukkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah.
3. SYARAT OBJEKTIF TERPENUHI — Tindak pidana yang disangkakan terancam penjara 5 tahun atau lebih, sehingga penahanan wajib dilakukan.
4. SYARAT SUBJEKTIF TERPENUHI — Tersangka warga asing dan berkemampuan finansial tinggi, berisiko tinggi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta menghilangkan barang bukti.
“Penahanan bukan kebijakan, itu kewajiban hukum. Kalau syarat sudah terpenuhi, tidak ada alasan membiarkan orang asing yang diduga merampas tanah ulayat Papua bebas bergerak!” — tegas Wilson Lalengke.
NILAI KEMANUSIAAN & KEADILAN: TANAH BUKAN SEKADAR KOMODITAS!
Penanganan kasus ini sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan pemikiran para filsuf besar dunia:
– John Locke: Hak atas tanah dan properti adalah hak alamiah yang wajib dilindungi negara. Jika negara membiarkan pihak asing merampas hak tersebut, negara kehilangan legitimasi moralnya.
– Aristoteles: Keadilan distributif menuntut setiap warga menerima haknya secara adil. Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi — melainkan identitas kultural, ruang hidup, dan martabat bangsa.
– Pancasila Sila ke-2: Negara wajib melindungi warga dari perampasan hak milik oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
– Pancasila Sila ke-3 & ke-5: Kedaulatan wilayah dan aset bangsa harus dijaga dari penguasaan ilegal pihak asing, dan hukum harus tegas terhadap spekulan berkuasa, serta berpihak pada masyarakat kecil.
SERUAN TEGAS: TANAH PAPUA MILIK ORANG PAPUA — HUKUM HARUS TEGAK TANPA TAKUT!
“Kepolisian harus steril dari segala bentuk intervensi pihak luar atau tekanan oligarki. Hukum tidak boleh berbeda wajib — tidak boleh tegas kepada rakyat kecil, tapi luluh ketika berhadapan dengan orang asing berduit. Tanah ulayat Papua adalah hak mutlak masyarakat adat. Siapa pun yang merampasnya, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!” — Wilson Lalengke.
Publik kini menanti langkah konkret Polresta Sorong Kota: memanggil, memeriksa, dan segera menahan Paulus George Hung agar proses hukum berjalan lancar hingga pengadilan. Keputusan Polda Papua Barat Daya telah membuktikan bahwa hukum masih bisa berdiri tegak di Bumi Cenderawasih — kini tinggal membuktikan bahwa hukum itu sama untuk semua orang, tanpa pandang kewarganegaraan dan tanpa pandang dompet!
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat perkembangan proses hukum dan pernyataan pihak korban serta pengamat. Paulus George Hung berstatus tersangka, belum terpidana. Pihak yang diduga berhak menyampaikan pembelaan dan bukti klarifikasi kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Red)