Suaraakademis.com.|Medan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kini bukan lagi sekadar tempat pembinaan warga binaan, melainkan diduga telah bertransformasi menjadi sarang peredaran narkoba, pusat pungutan liar, dan pasar gelap fasilitas khusus yang beroperasi secara terbuka di balik tembok pengamanan ketat. Beredarnya rekaman video dan pemberitaan yang memperlihatkan dugaan peredaran narkotika, bebasnya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan, hingga praktik jual-beli kamar tahanan memicu gelombang kemarahan publik dan desakan keras untuk membongkar kejahatan sistemik ini sampai ke akar-akarnya.(19 Agustus 2026)
BARANG HARAM MASUK BEBAS — TANPA KERJASAMA OKNUM TIDAK MUNGKIN!
Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Utara, Shandy Hutapea, S.H., menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas indikasi kejahatan terorganisasi di balik tembok Rutan tersebut.
“Jika fakta di lapangan membuktikan kebenaran video tersebut, ini adalah kejahatan sistemik yang sangat memalukan. Ditjen Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan melakukan tes urine massal, baik terhadap warga binaan maupun petugas Rutan,” tegas Shandy, Selasa (18/8).
Shandy menilai bahwa lolosnya barang haram dan fasilitas mewah ke dalam institusi berpenjagaan ketat tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau pembiaran dari oknum dalam. Sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seluruh tata kelola Rutan harus tunduk pada hukum. Praktik perlakuan khusus dan komersialisasi fasilitas rutan merupakan bentuk pelanggaran berat yang wajib diseret ke ranah pidana.
WILSON LALENGKE: “PENGKHIANATAN TERBUKA TERHADAP HUKUM DAN NEGARA!”
Menanggapi skandal yang mencoreng institusi pemasyarakatan ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar yang sangat tajam dan menohok. Dengan nada keras, alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu menuntut aksi nyata dari Kementerian terkait dan aparat penegak hukum — bukan sekadar retorika penyelidikan yang berujung pada penyelesaian di bawah karpet.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan kelalaian biasa, melainkan pengkhianatan terbuka terhadap hukum dan negara! Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan koreksi perilaku justru berubah menjadi sarang peredaran narkoba dan pasar gelap fasilitas mewah?” ujar Wilson dari Jakarta, Rabu (19/8).
Tokoh pers nasional itu menegaskan bahwa pembersihan Rutan Tanjung Gusta harus dilakukan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu:
– Aparat Penegak Hukum (Kepolisian & BNN) harus segera mengambil alih proses hukum secara objektif — jangan biarkan Rutan menginvestigasi dirinya sendiri!
– Oknum yang terbukti menerima suap, memfasilitasi barang haram, atau memperjualbelikan sel tahanan wajib dipecat secara tidak hormat dan dipidana penjara!
– Kepala Rutan dan pejabat terkait harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas kegagalan pengawasan total!
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia pemasyarakatan! Jika APH dan Kementerian terkait melempem dalam menindak oknum Rutan Tanjung Gusta, maka publik berhak menilai bahwa kekuasaan telah berkongkalikong dengan kejahatan,” tegas Wilson dengan nada tegas.
FILSAFAT KERUNTUHAN KONTRAK SOSIAL — KETIKA HUKUM MENJADI BARANG DAGANGAN
Skandal di Rutan Tanjung Gusta mencerminkan krisis moral akut yang mengguncang fondasi dasar negara hukum:
– Thomas Hobbes menyatakan tujuan negara adalah menciptakan ketertiban. Ketika Rutan justru menjadi arena pelanggaran hukum, negara secara de facto telah gagal menjalankan fungsi dasarnya — ini keruntuhan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.
– Michel Foucault mengingatkan: ketika penjara tidak lagi mendisiplinkan melainkan dikomersialisasi, ia justru memproduksi kejahatan baru. Menjual sel khusus dan fasilitas istimewa berarti keadilan telah menjadi barang dagangan.
– Immanuel Kant menegaskan hukum harus berlaku universal tanpa pengecualian. Menjual perlakuan khusus di dalam tahanan adalah manipulasi hukum yang merendahkan martabat negara itu sendiri.
KESIMPULAN — TIDAK ADA TEMPAT BERLINDUNG BAGI PELANGGAR HUKUM!
Skandal Rutan Tanjung Gusta bukan sekadar masalah internal satu institusi. Ini adalah ujian kejujuran negara terhadap rakyatnya. Apakah hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya, sementara di dalam tembok pengamanan negara pun bisa terjadi perdagangan kebebasan dan narkoba dengan pengawalan oknum?
“Publik tidak butuh janji manis. Publik butuh bukti: pencopotan, penyidikan, dan pidana untuk semua yang terlibat — tanpa pandang bulu, tanpa jabatan, tanpa koneksi. Itulah harga yang harus dibayar untuk mengembalikan kepercayaan kepada hukum.”
Manajemen Rutan Tanjung Gusta dan instansi terkait tetap diberikan hak klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah. Namun, proses ini harus transparan, akuntabel, dan berujung pada sanksi tegas demi menyelamatkan marwah hukum di Republik Indonesia.
(TIM REDAKSI)