Langkat | Suaraakademis.com – Sejumlah wali murid SD Negeri Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, melaporkan dugaan ketidakjelasan pengadaan pakaian olahraga siswa kepada Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Kabupaten Langkat, Rabu (17/06/2026).
Pengaduan tersebut berawal dari belum diterimanya pakaian olahraga oleh para siswa, meskipun biaya pengadaannya telah dipungut sekitar satu tahun lalu.
Menurut keterangan para wali murid, setiap siswa diminta membayar Rp200.000 dengan rincian memperoleh satu kemeja batik dan satu stel pakaian olahraga. Namun hingga kini, mereka mengaku baru menerima kemeja batik, sedangkan pakaian olahraga belum juga diserahkan.
“Setiap kali kami tanyakan, jawabannya selalu belum selesai. Begitu terus selama hampir satu tahun. Sekarang anak-anak kami bahkan sudah mau naik kelas,” ungkap para wali murid kepada Ketua LBH PAPI Kabupaten Langkat, Raya Samosir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH PAPI Langkat bersama para wali murid mendatangi SDN tersebut pada Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta penjelasan dari pihak sekolah.
Saat tiba di ruang kepala sekolah, rombongan mendapati Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, FR, sedang melakukan pembinaan dan penyelesaian persoalan internal di sekolah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua LBH PAPI Langkat, Raya Samosir, meminta penjelasan terkait keterlambatan pengadaan pakaian olahraga yang dinilai tidak wajar.
“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin pengadaan pakaian olahraga siswa yang jumlahnya tidak sampai ratusan stel dapat memakan waktu hingga satu tahun dan belum juga selesai,” tegas Raya Samosir.
Menanggapi hal tersebut, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat meminta Kepala Sekolah SR segera menghubungi pihak penyedia pakaian untuk memastikan waktu penyelesaian.
“Sekarang ibu telepon penyedianya, kapan selesainya?” tanya FR.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pakaian olahraga akan selesai dalam waktu satu minggu.
Atas pernyataan tersebut, Kabid SD kemudian menegaskan agar komitmen tersebut benar-benar dipenuhi.
“Baik, kita tunggu bersama. Berarti tanggal 25 Juni pakaian itu harus sudah ada. Jangan sampai membuat malu saya dan abang ini,” ujar FR .
Usai pertemuan, Raya Samosir menegaskan bahwa LBH PAPI Langkat akan mengawal realisasi janji tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati.
Menurutnya, apabila pakaian olahraga belum juga diterima siswa setelah tenggat waktu tersebut, maka keterlambatan itu perlu dipertanyakan lebih lanjut.
“Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati pakaian olahraga belum juga diserahkan kepada siswa, kami menduga terdapat penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap dana yang telah dibayarkan para wali murid. Karena itu, kami akan mendampingi masyarakat melaporkan persoalan ini kepada aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, LBH PAPI Langkat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menjamin tidak ada tindakan diskriminatif terhadap siswa yang orang tuanya menyampaikan pengaduan.
“Kami meminta agar anak-anak ini tidak dikucilkan, tidak menjadi korban perundungan, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Raya Samosir.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang menyatakan siap menerima masukan serta memastikan hak-hak para siswa tetap terlindungi selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Abdi A
