GORONTALO. Sanco Simanullang, S.H., mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi dan pemahaman di bidang hukum.
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sanco Simanullang dinyatakan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
PKPA tersebut diselenggarakan pada 25 April hingga 16 Mei 2026 melalui kerja sama Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dengan PERADI.
Sertifikat keikutsertaan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. serta Sekretaris Jenderal PERADI, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
Demikian keterangan tertulis, disela sela menerima Sertifikat keikutsertaan, di Gorontalo, minggu 30 Agustus 2026.
*Perkuat Kompetensi Hukum*
Keikutsertaan Sanco dalam PKPA menjadi langkah penting dalam memperluas kapasitas profesionalnya, khususnya dalam memahami aspek hukum secara lebih komprehensif.
Materi pendidikan yang tercantum dalam kurikulum PKPA PERADI antara lain mencakup fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, Kode Etik Profesi Advokat, hukum acara pidana dan perdata, hukum acara peradilan agama, hubungan industrial, peradilan usaha, arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), peradilan niaga, serta berbagai aspek hukum nonlitigasi.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai perancangan dan analisis kontrak, pengadaan hukum/legal opinion dan uji kepatutan (due diligence), organisasi perusahaan termasuk penggabungan dan pengambilalihan (acquisition), teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum, serta argumentasi hukum (legal reasoning).
Dengan cakupan materi tersebut, PKPA tidak hanya memberikan pemahaman mengenai praktik profesi advokat, tetapi juga membangun kemampuan peserta dalam menganalisis persoalan hukum dan memberikan solusi hukum secara profesional.
*Dari Manajemen, Teknik Industri hingga Hukum*
Sanco Simanullang dikenal memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman profesional yang multidisiplin.
Penambahan kompetensi di bidang hukum menjadi bagian dari pengembangan kapasitas profesional yang menggabungkan perspektif manajemen, teknik industri dan hukum.
Menurut Sanco, pemahaman hukum semakin penting dalam dunia profesional karena hampir seluruh aktivitas organisasi dan bisnis memiliki aspek hukum, mulai dari hubungan kerja, kontrak, pengadaan, tata kelola perusahaan, kepatuhan, hingga penyelesaian sengketa.
> “Pendidikan hukum memberikan perspektif baru dalam melihat persoalan secara lebih komprehensif. Di dunia profesional, kemampuan memahami regulasi, kontrak, risiko hukum dan tata kelola merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan,” ujar Sanco.
Ia menegaskan bahwa mengikuti PKPA merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi, sekaligus memperluas wawasan dalam memahami sistem hukum Indonesia.
*Bukan Sekadar Gelar, tetapi Kompetensi*
Sanco menilai pendidikan profesi harus ditempatkan sebagai proses membangun kompetensi dan integritas.
Menurutnya, profesi hukum memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, keadilan dan kepastian hukum.
> “Yang paling penting bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat, meningkatkan profesionalisme, serta digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan secara objektif dan berlandaskan hukum,”** katanya.
Keikutsertaan dalam PKPA ini sekaligus menunjukkan komitmen Sanco untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan. (*)