JAKARTA – Peresmian kantor baru PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, menjadi sorotan. Selain kehadiran Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto, kegiatan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pembangunan kantor yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp24 miliar.
Mengutip unggahan akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Didi Setiarto hadir dalam peresmian gedung baru PLN UP3 Sukoharjo yang telah selesai dibangun. Kehadirannya menjadi perhatian karena Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, tidak terlihat dalam kegiatan tersebut.
Padahal, berdasarkan informasi dari sumber internal PLN UID Jawa Tengah, Direktur Utama PLN disebut sedang berada di wilayah Jawa Tengah pada waktu yang berdekatan.
“Harapannya, Dirut PLN yang baru dapat hadir langsung dan bertemu dengan pegawai PLN di Jawa Tengah. Namun, yang hadir justru Pak Wadirut bersama EVP Umum Khairullah,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa kegiatan peresmian awalnya direncanakan secara terbatas. Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga kegiatan tersebut akhirnya diketahui publik melalui unggahan media sosial pemerintah daerah.
Hubungan Wadirut dan Pejabat PLN Jadi Perhatian
Di lingkungan internal PLN, muncul pula pembicaraan mengenai hubungan kerja antara Wakil Direktur Utama PLN Yusuf Didi Setiarto dan EVP Umum PLN Pusat, Khairullah.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya kedekatan keduanya dalam berbagai urusan pekerjaan dan proyek di lingkungan perusahaan.
Bahkan, setelah pergantian Direktur Utama PLN, berkembang dugaan adanya konsolidasi pengaruh di antara sejumlah pejabat internal. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Kehadiran General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Bramantyo Anggun Pambudi, dalam kegiatan tersebut juga menjadi perhatian sumber internal.
Sebagaimana diketahui, Suroso Isnandar ditetapkan sebagai Direktur Utama PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2026.
Proyek Kantor PLN UP3 Sukoharjo Rp24 Miliar Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya tertuju pada kegiatan peresmian. Proyek pembangunan kantor PLN UP3 Sukoharjo yang disebut bernilai sekitar Rp24 miliar juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan PLN Pusat, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh PT Sinergi Properti Pratama (SPP), perusahaan yang disebut merupakan anak usaha Dana Pensiun, melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkapkan dugaan bahwa pekerjaan pembangunan gedung itu belum dilengkapi kontrak pekerjaan sebagaimana mestinya.
Jika informasi tersebut benar, tentu perlu ada penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan, dasar penunjukan penyedia, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.
Pasalnya, proyek dengan nilai sekitar Rp24 miliar bukanlah pekerjaan bernilai kecil. Transparansi penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan merupakan hal penting yang harus dipastikan.
Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses proyek tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PLN Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah diupayakan kepada EVP Umum PLN Pusat, Khairullah, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada GM PLN UID Jawa Tengah, Bramantyo Anggun Pambudi. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur Utama PLN, Wakil Direktur Utama PLN, EVP Umum PLN, PT Sinergi Properti Pratama, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kantor PLN UP3 Sukoharjo.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses pembangunan fasilitas perusahaan negara dilaksanakan, terutama ketika muncul dugaan persoalan dalam mekanisme pengadaan dan kelengkapan kontrak pekerjaan.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
