Suaraakademis.com.|Teluk Pandan,Kutai Timur — Kepolisian Sektor Teluk Pandan mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Api meluas hingga menghanguskan sekitar 5 hektare lahan bekas persawahan dan mengancam keselamatan lingkungan serta warga sekitar.
Peristiwa terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Masyarakat melaporkan kebakaran lahan yang dengan cepat meluas karena didorong angin kencang, menyulitkan upaya pemadaman. Personel Polsek Teluk Pandan segera berkoordinasi dengan tim Manggala Agni untuk turun ke lokasi.
Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra, menjelaskan: “Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar.”
Bersama warga, petugas berjuang menahan laju api menggunakan pompa punggung Jet Shooter dan peralatan yang tersedia. Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 17.45 WITA.
Setelah api terkendali, informasi dari warga mengarah pada dugaan keterlibatan MA dalam pembakaran tersebut. Polisi segera menemukan dan mengamankan pria itu untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan.
Kini perkara berjalan resmi: Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 1 September 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim telah diterbitkan.
Barang bukti turut diamankan: potongan kayu bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots milik terduga pelaku.
Perkara diproses berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” tegas Ipda Apriliando Saputra.
Penegakan ini menjadi sinyal tegas: pembakaran lahan bukan perkara sepele. Dampaknya merusak lingkungan, mengancam kesehatan warga, dan melanggar hukum. Polisi berkomitmen mengungkap seluruh fakta secara transparan tanpa pandang bulu.(Samsul)