Mamuju — Beredarnya sebuah postingan di media sosial Facebook yang mencatut nama Ahyar dan menyebut dirinya sebagai oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan mendapat bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan.
Ahyar, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam postingan tersebut, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan tidak disertai bukti yang kuat. Ia menilai, postingan yang dibuat oleh salah satu akun Facebook yang diduga menggunakan identitas tidak jelas tersebut telah menyerang dirinya secara pribadi serta berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyebut saya melakukan pemerasan. Postingan tersebut mencatut nama saya dan memberikan cap kepada saya tanpa menghadirkan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahyar.
Ahyar juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terlihat dalam materi atau unggahan yang beredar. Menurutnya, penggunaan atribut tersebut tidak memiliki kaitan dengan tuduhan maupun narasi pemerasan yang ditujukan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa atribut organisasi yang digunakan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan HMI dengan persoalan tersebut. Persoalan ini, menurut Ahyar, merupakan persoalan yang menyerang dirinya sebagai individu.
“Saya juga perlu menegaskan bahwa atribut HMI yang saya gunakan tidak ada kaitannya dengan postingan maupun tuduhan tersebut. Jangan kemudian atribut organisasi dijadikan dasar untuk membangun opini atau menyeret nama organisasi. Ini murni persoalan yang menyerang pribadi saya,” tegasnya.
Ahyar menilai, penyebaran informasi tanpa dasar dan tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik serta reputasi seseorang. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak yang membuat maupun menyebarkan postingan agar dapat mempertanggungjawabkan informasi yang telah dipublikasikan.
Lebih lanjut, Ahyar menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar, tautan, serta informasi lain yang berkaitan dengan postingan yang beredar untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menuduh dan menyerang nama baik orang lain tanpa bukti. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar semuanya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ahyar.
Ahyar berharap masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan organisasi maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan tuduhan yang beredar.