Dugaan Anggaran Fiktif & Penyalahgunaan; Warga Desak KPK, Kejaksaan, Mabes Polri & BPK Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – 12 Agustus 2026 — Selama sembilan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, Desa Lembana Salulo, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, menerima aliran Dana Desa yang nilainya terus mengalir deras tanpa putus. Data resmi mencatat total pagu anggaran mencapai Rp 6.193.819.000, dengan penyaluran yang hampir 100% cair setiap tahunnya.
Namun fakta yang sangat mencolok dan memicu kecurigaan mendalam adalah: item pekerjaan yang persis sama terus dianggarkan ratusan juta rupiah berulang-ulang, sementara pos anggaran “Keadaan Mendesak” menelan total Rp 1.952.000.000 tanpa rincian kegiatan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pola ini memperkuat dugaan kuat adanya praktik anggaran fiktif, rekayasa administrasi, dan penyalahgunaan keuangan negara.
RINCIAN ANGGARAN BERULANG RATUSAN JUTA PER TAHUN
Berikut rincian nama anggaran dan nilai yang terus muncul berulang tanpa hasil yang sebanding dengan nilai uang rakyat:
TAHUN 2018 | Pagu Rp 679,3 Juta
– Pembangunan Jalan Desa — Rp 479 Juta
– Sambungan Air Bersih ke Rumah — Rp 65 Juta
TAHUN 2019 | Pagu Rp 770,3 Juta
– Jalan Desa & Prasarana — Rp 317 Juta
– Jalan Usaha Tani — Rp 114 Juta
– Jembatan & Fasilitas Umum — Rp 109 Juta
TAHUN 2020 | Pagu Rp 759 Juta
– Pembangunan Jalan Desa — Rp 176 Juta
– Pemeliharaan Air Bersih — Rp 44,8 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 384,9 Juta
TAHUN 2021 | Pagu Rp 774,4 Juta
– Pembangunan & Pemeliharaan Jalan — Rp 232 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 387 Juta
TAHUN 2022 | Pagu Rp 706,3 Juta
– Prasarana Jalan Desa — Rp 125 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 349,2 Juta
TAHUN 2023 | Pagu Rp 674,2 Juta
– Sumber Air Bersih — Rp 100 Juta
– Prasarana Jalan (Dua Kali Penganggaran) — Rp 251 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 165,6 Juta
TAHUN 2024 | Pagu Rp 680,2 Juta
– Pembangunan Sumber Air Bersih — Rp 267 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 122,4 Juta
TAHUN 2025 | Pagu Rp 689,8 Juta
– Prasarana Jalan Desa — Rp 250 Juta
– Jalan Usaha Tani — Rp 55 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 100,8 Juta
TAHUN 2026 | Pagu Rp 345,4 Juta
– Sarana Prasarana Kesehatan — Rp 101 Juta
– POS KEADAAN MENDESAK — Rp 9 Juta
PENGAMAT: POLA INI SANGAT TIDAK WAJAR & MERUGIKAN NEGARA
Pengamat sekaligus pemerhati kinerja aparatur negara menilai pengulangan pos anggaran yang sama senilai ratusan juta rupiah setiap tahun adalah indikasi nyata adanya penyimpangan yang terstruktur.
“Secara logika sederhana: jika jalan terus dianggarkan ratusan juta selama sembilan tahun, maka jalan itu seharusnya sudah mulus, permanen, dan awet. Jika air bersih terus dialokasikan besar, seluruh warga sudah seharusnya terlayani sepenuhnya. Fakta yang terjadi justru anggaran berputar pada pos yang sama tanpa perubahan signifikan. Terlebih pos ‘Keadaan Mendesak’ yang menelan hampir dua miliar rupiah tanpa rincian jelas, ini adalah celah paling rawan disalahgunakan,” tegas pengamat.
Pola ini dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.
UPAYA KONFIRMASI TERHALANG: NOMOR KONTAK TELAH BERUBAH
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat dari Media Suaraakademis, Ayu Lestari, telah berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lembana Salulo melalui pesan WhatsApp. Namun ditemukan fakta bahwa nomor kontak yang tercatat telah diganti. Tim redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan tanggapan resmi sebagaimana kewajiban jurnalistik yang berimbang.
PENGAMAT TUNTUT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS
Melihat fakta yang memprihatinkan ini, pengamat Desa Lembana Salulo bersatu menyuarakan harapan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tingkat pusat:
“Kami minta KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, serta BPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan ada pandang bulu, jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat memainkan uang rakyat miliaran rupiah, harus diproses hukum sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku.”
Pengamat menegaskan Dana Desa adalah amanah untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan untuk dimainkan atau diselewengkan oleh pihak tertentu.
(TIM LIPUTAN & INVESTIGASI MEDIA SUARA AKADEMIS)