Laporan Terkumpul Sekaligus: Dugaan Pengulangan Item Anggaran, Pos Mendesak Tanpa Rincian, & Alokasi Tidak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – 12 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Provinsi Sulawesi Barat hari ini, Rabu 12 Agustus 2026, resmi menyerahkan lima laporan dugaan penyalahgunaan dan alokasi tidak tepat sasaran Dana Desa kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mamasa. Penyerahan dokumen diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM Perkara Sulbar, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan nomor urut 21 hingga 25 pada hari yang sama.
Kelima desa yang dilaporkan mencakup periode anggaran penuh mulai tahun 2018 hingga 2025, yaitu:
1. Desa Buntumalangka, Kecamatan Buntumalangka
2. Desa Aralle Timur, Kecamatan Buntumalangka
3. Desa Pebassian, Kecamatan Mamasa
4. Desa Sibanawa, Kecamatan Sumarorong
5. Desa Osango, Kecamatan Mamasa
DUGAAN KECURANGAN YANG DIJADIKAN DASAR LAPORAN
Berdasarkan data resmi penyaluran dan pelaporan yang dihimpun, indikasi kuat penyimpangan yang disoroti meliputi:
– Pengulangan item pekerjaan yang sama setiap tahun: Jalan, air bersih, posyandu, pendidikan, dan fasilitas umum dianggarkan ratusan juta rupiah berulang kali tanpa kemajuan nyata yang terukur;
– Pos Anggaran Keadaan Mendesak tidak memiliki rincian jelas: Miliaran rupiah terserap namun tidak ada bukti pendukung yang memadai mengenai kejadian apa yang ditangani dan dampaknya bagi masyarakat;
– Total anggaran yang cair 100% setiap tahun namun status desa masih tertinggal: Aliran dana yang besar tidak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan dan pembangunan desa yang nyata;
– Dugaan alokasi fiktif dan penyalahgunaan wewenang: Penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan diduga merugikan keuangan negara.
Ayu Lestari Silo menegaskan, laporan ini bukan sekadar tuduhan, melainkan berbasis data resmi yang telah diverifikasi:
“Kami menyerahkan laporan ini agar penegak hukum dapat memeriksa secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu. Uang Dana Desa adalah uang rakyat, amanah untuk kemajuan bersama. Jika ada yang diselewengkan, hukum harus berbicara tegas. Kami tidak akan berhenti mengawasi dan melaporkan setiap temuan penyimpangan yang merugikan masyarakat.”
DOKUMEN TELAH DITERIMA RESMI
Kelima berkas laporan dengan nomor:
– No. 21 /DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 (Desa Buntumalangka)
– No. 22 /DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 (Desa Aralle Timur)
– No. 23 /DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 (Desa Pebassian)
– No. 24 /DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 (Desa Osango)
– No. 25 /DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 (Desa Sibanawa)
Telah ditandatangani penerimaannya oleh petugas administrasi Polres Mamasa, dan tembusan disimpan di arsip lembaga. LSM Perkara berharap pihak kepolisian segera membuka tahap penyelidikan, memanggil pihak terkait, dan menelusuri seluruh aliran dana serta dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat luas pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, melainkan diusut tuntas hingga siapa saja yang terbukti bersalah bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.
(TIM LIPUTAN INVESTIGASI MEDIA SUARA AKADEMIS)