Dugaan Penggelapan di SDN 3 Nibong; Wali Murid Desak Naik ke Penyidikan
LHOKSUKON Suaraakademis.com.|Lhoksukon , Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara menyatakan gelar perkara dugaan penggelapan dana beasiswa di SDN 3 Nibong akan digelar pekan depan. Langkah ini diambil setelah berkas pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hampir rampung.
Pelapor sekaligus wali murid, Agus Srikandi, menyampaikan kepada awak media, Sabtu (25/7/2026), bahwa mantan kepala sekolah, operator, dan saksi lain sudah diperiksa penyidik. Ia mendesak agar status perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan mengingat syarat minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi.
“Kami harap kasus ini cepat dilanjutkan. Bukti transaksi, buku tabungan, kartu ATM, hingga data Kartu Indonesia Pintar sudah kami serahkan lengkap. Tujuannya satu: agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan siswa yang berhak, bukan disalahgunakan pihak lain,” tegas Srikandi.
Laporan ini masuk sejak Rabu, 11 Maret 2026 dengan nomor registrasi STTLP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Aceh Utara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Ibrahim membenarkan pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah berjalan. “Semua sudah diperiksa, kini tinggal melengkapi keterangan dari pihak Dinas Pendidikan. Gelar perkara dipastikan minggu depan setelah bukti lengkap,” ujarnya singkat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kepolisian. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/ayu red)
