BBHAR PDIP DKI LAPORKAN SRI BINTANG PAMUNGKAS KE BARESKRIM POLRI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi melaporkan aktivis politik Sri Bintang Pamungkas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (24/7/2026). Laporan bernomor 31/BBHAR/DPD-DKI/VII/2026 diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, merujuk pada Keputusan DPD No. 002/KPTS/DPD-DKI/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya konten video yang menyebar luas 23 Juli lalu lewat akun TikTok Ibaraki1008 dan Facebook Chirp Sitto, yang memuat tuduhan tak berdasar:
1. Megawati Soekarnoputri menerima Rp10 triliun terkait pencalonan Presiden Joko Widodo;
2. PDI Perjuangan menerima Rp3 triliun untuk pencalonan Wakil Presiden;
3. Megawati disebut bertanggung jawab atas kerusakan negara dan mengesahkan “UUD palsu”;
4. Bahkan menyerukan agar Megawati “ditembak mati”.
BEBAS BERPIKIR, TAPI TIDAK BEBAS MEMFITNAH
Kepala BBHAR DKI Jakarta, Marthin Pasaribu, menegaskan seluruh pernyataan itu murni tuduhan tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus mengandung pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, hingga ajakan kekerasan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kebebasan berpendapat dijamin hukum, tapi bukan berarti bebas menyebar kebohongan, memfitnah, atau menyerukan pembunuhan tanpa dasar fakta,” tegas Marthin.
Sekretaris BBHAR, Budhi Benyamin Sembiring, menambahkan langkah hukum ini bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan agar setiap pendapat yang disampaikan bisa diuji kebenarannya secara objektif sesuai aturan. “Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas dan etika. Setiap pernyataan di ruang publik harus punya bukti sah dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.
KAWAL SAMPAI TERANG BENDERANG
BBHAR menegaskan akan mengawal perkara ini sampai tuntas, dan meyakini kepolisian akan bekerja profesional. “Semua warga negara sama di mata hukum, tidak ada yang boleh istimewa,” tegas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima resmi Bareskrim Polri. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/ayu Red)
