Pertanyakan Prosedur Tanpa Surat Perintah; Polres Diminta Terbuka Jelaskan Status Hukum Rama & Reynal
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Kecaman tajam datang dari aktivis Mamasa, Riskul, terkait dugaan penangkapan terhadap dua pejuang lingkungan, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, yang menyuarakan penolakan dampak aktivasi TPA Salurano. Ia menuntut aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta kelayakan prosedur yang dijalankan.
Menurut Riskul, setiap langkah penangkapan terikat aturan baku. Kecuali tertangkap tangan, penegak hukum wajib memperlihatkan surat tugas dan menyampaikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas serta alasan jelas perbuatan yang disangkakan. Hal ini tertulis tegas dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP.
“Jika benar mereka dibawa tanpa surat perintah dan tidak dalam kondisi tertangkap tangan, maka keabsahan tindakan itu sangat patut dipertanyakan,” tegas Riskul.
Ia juga mengingatkan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, serta senantiasa berpegang pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
JANGAN HANYA CEPAT TANGANI KRITIK
Riskul meminta Polres Mamasa segera transparan: apakah status keduanya sebagai saksi atau tersangka? Dan perkara apa yang menjadi dasar tindakan tersebut?
“Jangan sampai aparat terlihat jauh lebih gesit menangani warga yang menyampaikan kritik, sementara sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat luas justru belum terselesaikan dan belum ada kejelasan,” tegurnya.
Kepada seluruh jajaran kepolisian, Riskul mengingatkan amanat UU No. 2 Tahun 2002: tugas kepolisian harus berlandaskan profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab publik.
“Penegakan hukum tidak boleh melupakan hak konstitusional warga. Menyampaikan pendapat, aspirasi, dan penolakan terhadap kebijakan yang merugikan adalah hak yang dilindungi negara: Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Itu bukan tindakan yang boleh dijawab dengan penindasan sembarangan,” pungkas Riskul.(Ayu)
