Fasilitas Miliaran Siap Beroperasi, Hasil Olah Punya Pembeli & Serap Tenaga Kerja; Warga Diajak Kawal Bersama Tanpa Konflik
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Debat panas seputar rencana pengaktifan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano perlunya dibuka ruang objektif. Sinergi Muda Mamasa (SMM) mengajak seluruh elemen masyarakat memberi kesempatan Pemerintah Kabupaten Mamasa membuktikan janji dan komitmennya dalam mengelola fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah ini.
Ketua Pembina SMM, Salmon Soppang Manglo, menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan penjelasan lengkap: aktivasi baru akan dilakukan setelah seluruh syarat administrasi dan teknis terpenuhi sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Selama dua bulan terakhir, tim berwenang telah memverifikasi dan melengkapi segala persyaratan agar pengoperasian aman, tertib, dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
SIAP BEROPERASI, HASIL OLAH PUNYA NILAI EKONOMI
Fasilitas kini telah dilengkapi peralatan penting: mesin pencacah sampah dan mesin press sampah sudah terpasang. Pemerintah menjamin hasil pengolahan tidak akan sekadar ditimbun—bahkan sudah tersedia calon pembeli bagi hasil olahan yang nantinya memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, operasional TPA dirancang untuk menyerap tenaga kerja warga sekitar. Potensi keuntungan dari pengelolaan sampah juga disiapkan agar kembali bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Yang paling penting, Pemkab Mamasa menegaskan komitmen terbuka: jika terbukti ada dampak buruk bagi lingkungan atau warga, pemerintah siap mengevaluasi hingga menghentikan operasional TPA sesuai aturan yang berlaku.
HAK MENYATAKAN PENDAPAT TAPI JANGAN JADI KONFLIK
“Mari kita lihat secara adil. Sampai hari ini belum ada satu pun warga yang terdampak langsung. Pemerintah sudah berjanji jika kelak ada dampak buruk, mereka akan bertindak tanpa diminta. Komitmen ini patut kita apresiasi sekaligus kita awasi bersama,” ujar Salmon.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga berhak menyampaikan keberatan—itu hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, pemerintah juga punya tanggung jawab memanfaatkan aset daerah yang nilainya miliaran rupiah demi kepentingan bersama.
“Kita tidak boleh melarang siapa pun bicara. Tapi Pemkab juga tidak boleh mundur selama syarat hukum sudah terpenuhi. Mari kita kedepankan dialog, hormati jalur hukum, dan jangan sampai perbedaan pendapat menjatuhkan daerah kita sendiri,” pungkas Salmon.(Ayu Lestari)
