Indobanua Terima Rp 6,3 Miliar, Tetap Tertinggal; Pos Keadaan Mendesak & Item Lain Ratusan Juta Berulang Tanpa Jejak
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Sepanjang periode 2018–2026, Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa mencatat total penerimaan Dana Desa mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar yang cair secara utuh setiap tahun. Namun ironisnya, hingga saat ini desa tersebut justru menetap di status “Sangat Tertinggal”.
Selanjutnya, awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Indobanua melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang disampaikan alias bungkam total.
Menanggapi serangkaian kejanggalan tersebut, Ayu, Ketua DPD LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sulawesi Barat menyikapi dengan tegas. Ia menyoroti akumulasi anggaran yang mencurigakan dengan rincian nilai yang nyata:
– Pos Keadaan Mendesak tercatat berulang setiap tahun, total terakumulasi mencapai lebih dari Rp 812 juta tanpa peristiwa khusus yang tercatat secara transparan;
– Pembangunan sanitasi hingga Rp 442,08 juta, jalan desa hingga Rp 312,25 juta, sumber air bersih hingga Rp 161,22 juta, jalan usaha tani hingga Rp 334,32 juta, serta fasilitas lain terus dianggarkan ulang ratusan juta setiap tahun, namun tanpa hasil fisik yang nyata dan memadai.
“Pengulangan anggaran ratusan juta pada pos yang sama tiap tahun, tanpa bukti kejadian nyata maupun hasil fisik yang jelas, sangat mencurigakan. Dana Desa adalah amanah rakyat, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sah menurut hukum,” tegas Ayu.
Ia menegaskan langkah nyata yang akan diambil pihaknya: “Kami akan segera menyusun laporan lengkap dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini beserta seluruh data dan bukti yang kami miliki, lalu akan kami sampaikan secara resmi kepada penegak hukum untuk memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.”
Pola pengulangan nilai anggaran yang tidak wajar ini makin memperkuat dugaan adanya pemalsuan laporan, penandaan ganda pekerjaan, pembebanan biaya tidak wajar, hingga penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan negara.
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Lembaga berwenang diminta tidak menunda langkah pengawasan dan penegakan hukum:
1. KPK: Lakukan penyelidikan mendalam dugaan tindak pidana korupsi;
2. Kejaksaan RI: Teliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan siapkan pemulihan kerugian negara jika terbukti pelanggaran;
3. Kepolisian RI: Usut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan perbuatan melawan hukum;
4. BPK: Gelar audit khusus yang membandingkan dokumen administrasi beserta rincian nilai anggaran dengan kondisi fisik nyata di lapangan, serta periksa alasan pengulangan anggaran yang tidak wajar.
“Jangan ada satu pun pihak yang dilindungi. Milyaran rupiah itu milik rakyat. Segala kejanggalan harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ayu.
📝 CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan data yang terbuka untuk umum dan pantauan lapangan, mengutamakan kepentingan publik dan kebenaran. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau bukti pendukung paling lambat 3 x 24 jam ke surel: suaraakademis.news@gmail.com atau redaksi@suaraakademis.com, yang akan dimuat secara berimbang sesuai hak jawab yang dijamin undang-undang.(Red)
