Anggaran Berulang Ratusan Juta Tanpa Bukti; Status Desa Jatuh ke TERTINGGAL, Publik Minta Penegak Hukum Usut
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Miliaran rupiah Dana Desa yang seharusnya menyejahterakan warga Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, diduga menguap tanpa jejak. Total anggaran 2024–2026 mencapai Rp 1.730.104.000, namun faktanya pos bernilai besar tak terbukti fisiknya, anggaran dipecah dan diulang mencurigakan, serta status desa yang semula “BERKEMBANG” merosot tajam menjadi TERTINGGAL.
Berdasarkan data resmi, dugaan ketidakberesan sangat nyata pada pos-pos berikut:
ANGGARAN RATUSAN JUTA: TERTULIS DI KERTAS, TAK ADA DI LAPANGAN
🔹 PIPANISASI AIR BERSIH Rp 300 JUTA
Dianggarkan 2024, warga tak melihat satu pun pipa atau sambungan air bersih terpasang ke rumah warga.
🔹 ASET KANTOR DESA Rp 185 JUTA
Dianggarkan 2025, tak ada sosialisasi, tak ada perubahan fasilitas kantor yang terlihat oleh warga.
🔹 DANA MENDESAK Rp 194,4 JUTA
Seharusnya untuk kejadian luar biasa, tapi dianggarkan sama besar setiap tahun: 2024 & 2025. Warga tak tahu apa yang terus dianggap “mendesak”.
🔹 SANITASI & SELAKAN Rp 76,4 JUTA
Dianggarkan 2024, lokasi pekerjaan tak jelas, kebersihan lingkungan desa tetap buruk.
🔹 PERTANIAN & ALAT PRODUKSI Rp 163,9 JUTA
Dianggarkan 2024 & 2025, warga tak pernah terima alat tani, penggiling padi, atau rasakan dampak nyata.
🔹 PEMECAHAN ANGGARAN MENCURIGAKAN
Pos Posyandu dicatat 3 kali terpisah dalam satu tahun, Operasional Desa dicatat 2 kali terpisah. Diduga sengaja dipecah untuk memudahkan penyalahgunaan.
DATA FAKTA: DANA CAIR, DESA KIAN TERPEROSOT
– 2024: Pagu Rp 674,5 Juta – Cair 100% → Status: BERKEMBANG
– 2025: Pagu Rp 671,3 Juta – Cair Rp 417,8 Juta → Status: BERKEMBANG
– 2026: Pagu Rp 384,2 Juta – Cair Rp 153,6 Juta → Status: TERTINGGAL
DESAKAN TEGAS: AUDIT TOTAL & USUT TUNTAS!
Kami menuntut langkah tegas tanpa menunda:
1. Kepada Inspektorat & BPK: Lakukan audit menyeluruh, telusuri dokumen dan bukti fisik seluruh kegiatan;
2. Kepada KPK RI, Kejaksaan RI, & Mabes Polri: Segera selidiki dugaan korupsi, anggaran fiktif, dan kerugian keuangan negara;
3. Kepada Pemerintah Desa Timoro: Wajib tunjukkan bukti nyata penggunaan seluruh dana miliaran rupiah itu.
Uang rakyat tak boleh sekadar tertulis di kertas lalu hilang begitu saja, sementara nasib desa justru makin tertinggal.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan data resmi penyaluran, laporan masyarakat, dan kajian dokumen. Redaksi telah mengupayakan hak jawab kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya di sidang pengadilan.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat)
