Isu Tak Benar Soal Pungutan Uang Dicabut, Kedua Pihak Sepakat Bangun Kembali Kepercayaan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan — Masalah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan media SuaraAkademis.com, Ayu Lestari Silo, akhirnya menemukan titik terang dan diselesaikan secara damai. Langkah ini menyusul upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian serta perangkat kelurahan setempat, Selasa (14/7/2026).
Awalnya, Ayu Lestari Silo didampingi jajaran pimpinan redaksi mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Pinrang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Kedatangan rombongan disambut dengan baik oleh perwira Polres Pinrang, Ipda Hasgar Syam, serta unsur Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) Kelurahan Macorawalie.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan dan merespons dengan cepat. Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, pihak kepolisian menyarankan agar permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi di tingkat Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

ISU TAK BENAR DAN PENGHARGAAN ATAS KINERJA POLISI
Dalam perjalanan masalah ini, sempat beredar informasi yang tidak benar yang menyebutkan bahwa awak media SuaraAkademis.com meminta uang kepada pihak lain. Melalui penyelesaian damai ini, informasi tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak benar.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat serta arahan yang diberikan pihak Polres Pinrang. Kami berterima kasih karena telah memfasilitasi pertemuan dan menghubungi kedua belah pihak sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Ayu Lestari Silo.
PERNYATAAN DAMAI DAN KOMITMEN BERSAMA
Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Macorawalie berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan tertuang dalam Surat Pernyataan Damai tertanggal 14 Juli 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Kedua (Muliati) mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Ayu Lestari Silo atas pernyataan yang menimbulkan keresahan serta dugaan pencemaran nama baik. Pihak Pertama menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum sepanjang perbuatan serupa tidak diulangi lagi.
Kedua belah pihak juga berjanji saling menjaga nama baik, tidak menyebarkan informasi yang merugikan, dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. Jika di kemudian hari ada pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
DIDUKUNG PERANGKAT DAERAH DAN TNI
Penyelesaian ini disaksikan dan disahkan oleh sejumlah saksi, antara lain Kepala Lingkungan Lalle Baru Anas Saputra, Kepala Kelurahan Macorawalie H. Muh. Jabir, serta Babinsa Kelurahan Macorawalie Edy. Surat pernyataan tersebut juga telah dibubuhi stempel resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang Kelurahan Macorawalie.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Polres Pinrang, Babinsa, dan Kepala Kelurahan atas peran serta dan bantuannya sehingga masalah ini selesai dengan baik dan damai,” pungkas kedua belah pihak.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta penyelesaian damai dan dokumen resmi yang diterima. Redaksi menjunjung tinggi prinsip perdamaian dan keseimbangan informasi.(Ayu)
