Laporan ke Pomdam Belum Membuah Hasil, Wilson Lalengke Tegas: Prajurit yang Khianati Tanggung Jawab Keluarga Tak Layak Menjaga Negara
Suaraakademis.com.|Palu — Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikenal luas dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng rakyat. Namun, kepercayaan itu kini diuji oleh peristiwa memilukan: seorang anggota aktif justru menelantarkan darah dagingnya sendiri, sementara upaya mencari keadilan di jalur internal seolah membentur tembok tak berujung. Inilah perjuangan berat yang dialami oleh Rut Yohanes (35 tahun), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Karena tak kunjung mendapatkan keadilan, Rut terpaksa mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
LAPORAN DAN DUGAAN PELANGGARAN
Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor STTL/16/V/2026.
Yang dilaporkan adalah suaminya sendiri, Praka Harianto, anggota aktif TNI Angkatan Darat dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, Rut menduga adanya tindak penelantaran anak, perceraian sepihak yang dilakukan secara licik tanpa sepengetahuannya, hingga indikasi maladministrasi.
Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden tertanggal 12 Juli 2026, penderitaan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak mereka masih tinggal di lingkungan asrama TNI. Harianto dinilai nyata-nyata mengabaikan tanggung jawab moral dan hukumnya sebagai ayah dan kepala keluarga:
Telah memutus hubungan dan komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih 5 tahun
Tidak menafkahi kebutuhan hidup dan kesehatan anak selama bertahun-tahun
Mengabaikan biaya pendidikan anak selama sekitar 3 tahun terakhir
Sama sekali tidak peduli saat anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit
Melakukan perceraian sepihak tanpa sepengetahuan istri dan keluarganya
Rut mengaku telah berulang kali melaporkan hal ini melalui jalur birokrasi hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, bahkan Panglima TNI, namun belum ada keadilan nyata. Ia menduga kuat adanya upaya perlindungan dari pihak tertentu yang membuat oknum tersebut tidak ditindak tegas.
KRITIK TEGAS WILSON LALENGKE: JANGAN RUSAK MARWAH KORPS
Kasus ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. Ia mendesak pimpinan tertinggi TNI turun tangan segera dan menyelesaikan kasus ini secara objektif tanpa pandang bulu.
“Sangat ironis. TNI selalu mendengungkan jargon pelindung rakyat, namun di sisi lain membiarkan anggotanya menyengsarakan keluarga sendiri,” tegas Wilson, Senin (13/7/2026).
“Bagaimana mungkin seorang prajurit dipercaya memegang senjata dan menjaga kedaulatan negara, jika tanggung jawab paling dasar mengayomi istri dan anak sendiri saja ia khianati?” tanyanya tajam.
Wilson menegaskan, pimpinan TNI tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi terberat hingga pemecatan bagi oknum yang terbukti melanggar. “Melindungi prajurit yang cacat moral hanya akan mencoreng nama baik dan kehormatan Korps TNI di mata rakyat,” imbuhnya.
ESENSI KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Secara filosofis, hal ini menyentuh inti ajaran Aristoteles dalam karyanya Politika: negara yang kokoh dibangun dari keluarga-keluarga yang sehat dan adil. Jika fondasi terkecil itu rusak oleh tangan aparat negara sendiri, maka bangunan besar pun terancam.
Senada itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis mengingatkan bahwa kewajiban moral paling utama manusia adalah kepada keluarga yang bergantung padanya. Mengabaikan anak, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merampas masa depannya adalah pengkhianatan terhadap hukum alam dan keadilan sejati.
Kini surat permohonan itu telah berada di meja Presiden. Sebagai Panglima Tertinggi, diharapkan instruksi tegas segera diberikan agar laporan Rut Yohanes diproses murni berdasarkan hukum, tanpa intervensi apapun. Penegakan hukum di sini bukan sekadar soal uang nafkah, melainkan soal mengembalikan kepercayaan rakyat: bahwa perisai negara benar-benar melindungi semua orang, tanpa terkecuali.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan pengaduan, surat resmi narasumber, dan keterangan pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun institusi terkait untuk memberikan klarifikasi lengkap beserta bukti yang sah.(Tim/Red)
