Klaim Wartawan Non-UKW Bisa Dipidana Dinilai Disinformasi, Legalitas Pers Berada di Tangan Negara Bukan Sertifikat
Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Munculnya narasi yang mengancam memidanakan wartawan hanya karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapat kecaman tegas dan tajam dari kalangan insan pers. Kepala Perwakilan (Kaperwil) CN Provinsi Riau, Utema Gea, menegaskan hal tersebut adalah kebodohan hukum sekaligus upaya pembungkaman kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan yang menyebut wartawan tanpa UKW bisa dipidana adalah disinformasi murahan. Saya menantang pihak yang melontarkan klaim tersebut untuk menunjukkan pasal mana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan status UKW menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Jika tidak paham aturan, sebaiknya belajar dulu daripada mempermalukan diri sendiri dengan argumen yang menyesatkan publik,” tegas Utema Gea, Sabtu (11/07/2026).
DEFINISI WARTAWAN TIDAK MENSYARATKAN UKW
Utema meluruskan pemahaman yang keliru itu dengan merujuk langsung pada aturan dasar negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini sama sekali tidak mewajibkan sertifikat UKW sebagai syarat sah menjadi wartawan.
“UKW hanyalah instrumen internal untuk mengukur tingkat profesionalisme, bukan surat izin mengemudi yang melegalkan seseorang melakukan liputan. Legalitas seorang wartawan mengikuti legalitas perusahaan pers tempatnya bernaung, bukan sekadar selembar sertifikat kompetensi,” jelasnya.
LEGALITAS PERS DITENTUKAN OLEH NEGARA, BUKAN SERTIFIKASI
Lebih lanjut, Utema menegaskan bahwa fondasi keberadaan pers yang sah di mata hukum adalah kepatuhan perusahaan pers terhadap syarat administrasi negara, bukan klaim kompetensi individu.
“Perusahaan pers yang sah wajib memiliki pondasi hukum yang kuat: mulai dari Akta Notaris, pengesahan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Jika semua syarat negara sudah terpenuhi, maka keberadaan pers itu sah secara hukum,” tegasnya.
Ia juga meluruskan fungsi Dewan Pers. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, fungsi Dewan Pers hanyalah mendata perusahaan pers, bukan memberikan izin atau menetapkan sah tidaknya sebuah media. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bersifat pemetaan dan peningkatan kualitas, bukan otoritas perizinan yang menggantikan ketentuan negara.
TINDAK PIDANA DILIHAT DARI PERBUATAN, BUKAN STATUS UKW
Pihak yang berusaha mengintimidasi dengan alasan UKW juga dinilai salah paham mendasar mengenai hukum pidana di Indonesia.
“Hukum kita menganut asas pertanggungjawaban personal: seseorang diproses hukum karena perbuatannya, bukan karena statusnya. Jika ada pemerasan, fitnah, atau pelanggaran lain, itu diproses berdasarkan perbuatannya, mau yang bersangkutan punya UKW atau tidak. Sebaliknya, jika bekerja sesuai aturan, punya UKW atau tidak tetap aman di mata hukum,” papar Utema.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa isu UKW kini kerap dijadikan senjata murah untuk menutupi kebobrokan pihak yang tidak ingin disorot pers.
“Kriminalisasi lewat isu UKW adalah cara pengecut menutupi kesalahan. Kami di CN Riau menjaga integritas lewat kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Berhenti menakut-nakuti wartawan dengan ancaman tanpa dasar hukum. Tameng terkuat kami bukan sertifikat, melainkan kepatuhan pada undang-undang dan etika profesi,” tutup Utema.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kepala Perwakilan CN Riau serta rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang memiliki pandangan berbeda untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan secara faktual dan berimbang sesuai asas kebebasan berekspresi dan kode etik jurnalistik.
(Tim Redaksi)
