Suaraakademis.com.|Aceh Timur — Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang menjerat Ilham Maulana bin Samsul Bahri kini melahirkan polemik baru yang menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal substansi perkara, melainkan keabsahan prosedur setelah beredarnya rekaman video proses pemeriksaan tersangka yang disebarkan luas di media sosial. Kasus ini bermula dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dokumen Lengkap, Status Masih Tersangka
Ilham Maulana mengaku memiliki kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas tanah yang dipersoalkan, meliputi Akta Jual Beli Nomor 1482 Tahun 2013, KTP, NPWP, serta surat permohonan hak akses SIPUHH. Di sisi lain, aparat menemukan sejumlah kayu bulat yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ilham Maulana bersalah. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika dilengkapi dokumen administrasi yang sah, mengapa proses pemeriksaannya justru disebarkan ke ruang publik seolah telah terbukti bersalah?
Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Sorotan paling tajam tertuju pada praktik penyebaran video pemeriksaan tersebut. Sejumlah praktisi hukum menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan lain yang secara tegas memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan tersangka ke masyarakat luas.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, hak privasi, serta martabat dan kehormatan warga negara. Publikasi tersebut berisiko membentuk opini penghakiman dini, padahal pembuktian kesalahan baru akan dilakukan secara objektif di persidangan.
Keluarga dan Penasihat Hukum Keberatan
Keluarga beserta tim penasihat hukum Ilham Maulana telah menyampaikan keberatan resmi. Mereka menilai penyebaran video itu menimbulkan dampak sosial yang merugikan, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga istri, anak, dan keluarga besar yang kini menanggung stigma negatif di tengah masyarakat.
Menurut mereka, proses hukum harus berlangsung di ruang lingkup yang ditentukan undang-undang, bukan dijadikan tontonan publik yang dapat menggeser jalannya keadilan.
Pertanyaan Krusial yang Menunggu Jawaban
Publik dan pengamat hukum mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan penjelasan terbuka dan jelas mengenai:
– Apa dasar hukum yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video pemeriksaan tersebut?
– Apakah telah mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah?
– Apakah terdapat pedoman internal yang mengizinkan praktik ini dilakukan?
– Siapa pihak yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas penyebaran rekaman tersebut?
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan dan pihak terkait mengenai dasar dan pertimbangan hukum atas publikasi video pemeriksaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting: transparansi penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ilham Maulana tetap berstatus tersangka dan wajib mendapatkan perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum.
(TIM REDAKSI)
