Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh warga berinisial R, penduduk Kelurahan Minake, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, terus berlanjut di Polres Mamasa. Dalam laporannya, pelapor menduga istrinya yang berinisial T, warga Bambang Buda, Kecamatan Rantebulahan Timur, terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial B asal Desa Kirak, kecamatan yang sama.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian memberikan batas waktu paling lambat hingga hari Jumat mendatang bagi pihak terlapor untuk memenuhi panggilan yang telah disampaikan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat. Jika yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan, maka akan kami lakukan penjemputan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Drones saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada terlapor, namun panggilan tersebut tidak dihadiri. Mengingat perkara sudah masuk tahap penyidikan, pihak kepolisian kembali melayangkan panggilan secara lisan sebagai langkah lanjutan.
“Karena sudah berada di tahap penyidikan, kami panggil kembali. Jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan melaksanakan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” jelasnya.
Saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap fakta sebenarnya. Kasus akan diproses secara objektif, adil, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ayu)
