Suaraakademis.com.|Bogor – Dana desa kembali menjadi sorotan tajam. LSM KCBI Kabupaten Bogor membongkar dugaan penyimpangan serius pada Anggaran Bantuan Keuangan Desa Samisade tahun 2025 senilai Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Temuan di lapangan menunjukkan mutu pekerjaan dipangkas drastis, sementara anggaran yang dikeluarkan jauh melampaui harga wajar.
Tim Reaksi Cepat LSM KCBI melakukan uji core drill mandiri di dua titik proyek. Hasilnya sangat kontras dengan rencana anggaran:
– Di Kampung Sigeung RT 004/008, anggaran Rp470 juta, RAB tertulis tebal beton 15 cm, namun di lapangan hanya terukur rata‑rata 8 cm.
– Di Kampung Gunung Baru 2 RT 005/009, anggaran Rp530 juta, spesifikasi sama 15 cm, kenyataannya juga hanya 8 cm.
Selisih ketebalan 7 cm ini dinilai bukan kesalahan teknis, melainkan bentuk pengurangan mutu yang mengurangi daya tahan jalan sekaligus membuka celah penyimpangan keuangan.
Kejanggalan makin terlihat pada aspek biaya. Berdasarkan standar harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut cukup dibiayai maksimal Rp800 juta. Namun dana yang dicairkan mencapai Rp1 miliar, sehingga diduga ada kelebihan alokasi sebesar Rp180 juta. Selain itu, durasi pekerjaan yang tertera 120 hari dianggap berlebihan, sebab proyek sejenis cukup selesai dalam 60 hari—diduga menjadi modus untuk menggelembungkan biaya tenaga kerja fiktif.
“Ini bukan kecerobohan, melainkan pola pencurian terstruktur. Rakyat membayar penuh, tapi mendapatkan jalan yang setengah standar,” tegas Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H.
Sebagai langkah lanjutan, LSM KCBI telah melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Sukaharja dan Tim Pelaksana Kegiatan. Mereka menuntut pembukaan dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan dalam audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Diberikan batas waktu 3 × 24 jam untuk tanggapan itikad baik.
Jika permintaan diabaikan, seluruh bukti hasil pengukuran, foto, video, dan perhitungan akan segera diserahkan ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Unit Tipikor Polres Bogor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan tanggapan apa pun.
(Tim Redaksi)
