Disebar Lewat WhatsApp dan Facebook, Video serta Foto Telanjang Anaknya Viral, Ibu di Gunungsitoli Lapor Mantan Pacar Anak ke Polres Nias
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Seorang ibu bernama Darmawati Telaumbanua (44), warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, akhirnya mendatangi kantor kepolisian untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya berinisial Ronal Krisman Gulo beserta seorang rekannya, Irfan Lawolo, terkait penyebaran video dan foto telanjang anaknya yang beredar luas di media sosial.
Laporan resmi telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Nias pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 10.56 WIB dengan nomor laporan: LP/B/299/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Hili Hao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi bermula ketika Darmawati mendapatkan kabar dari kerabat atau tante dari korban bahwa beredar sebuah video yang diduga kuat menampilkan anak perempuannya. Merasa tidak percaya sekaligus khawatir, pelapor pun menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menanyakannya langsung kepada Arta Refisi Harefa, yang merupakan adik kandung korban sekaligus anak pelapor.
“Saya tanya ke Arta, apakah benar ada video kakaknya yang tersebar? Saat itu Arta mengaku benar, dan mengatakan bahwa yang beredar bukan hanya video, tapi juga foto telanjang kakaknya. Isinya menyebar luas lewat aplikasi WhatsApp dan juga akun Facebook,” ungkap Darmawati menceritakan awal mula ia mengetahui peristiwa memilukan itu.
Tidak hanya mendengar penuturan anaknya, pelapor pun memastikan kebenaran tersebut dengan melihat langsung materi video dan foto yang beredar. Betapa terpukul dan marahnya ia saat mengetahui bahwa isi konten yang beredar itu benar-benar menampilkan anak kandungnya dalam kondisi yang sangat tidak pantas dan memalukan.
Dari penelusuran keluarga, diketahui bahwa aksi penyebaran konten asusila ini bermula dari ancaman yang dilontarkan oleh Ronal Krisman Gulo, mantan pacar korban. Terlapor diketahui sempat mengancam akan menyebarkan rekaman serta foto tersebut kepada teman-teman dan lingkungan pergaulan korban. Bersama Irfan Lawolo, ancaman itu ternyata benar-benar dilakukan dan disebarkan ke ruang publik hingga diketahui banyak orang.
Merasa hak, kehormatan, dan keselamatan jiwa anaknya terancam, serta dampak psikologis yang berat bagi seluruh keluarga, Darmawati pun memutuskan untuk melaporkan kedua terlapor ke pihak berwajib agar perbuatan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan para terlapor, korban diketahui mengalami trauma yang mendalam. Sementara itu, seluruh keluarga besar juga merasa sangat malu, tertekan, dan cemas menghadapi pandangan lingkungan sekitar.
Darmawati berharap laporannya ini dapat menjadi pintu keadilan bagi anaknya. Ia memohon kepada pihak kepolisian Polres Nias agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil, dan menangkap para pelaku.
“Harapan kami kepada Polres Nias, agar pelaku yang menyebarkan video dan foto bugil anak saya di WhatsApp maupun Facebook segera dipanggil dan ditangkap. Anak saya sudah trauma berat, kami sekeluarga pun merasa malu dan sangat tertekan. Saya juga meminta kepada siapa saja yang masih menyebarluaskan atau membagikan video serta foto anak saya di media sosial untuk segera menghentikannya demi kebaikan bersama,” ucap Darmawati dengan nada penuh haru.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penanganan penyidik Polres Nias. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti digital, dan memproses hukum para terlapor agar rasa keadilan dan rasa aman bagi korban serta keluarga dapat segera terwujud.(Redaksi)
