JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.
Diduga Menyasar Presiden hingga Insan Media
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim juga menjelaskan adanya dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan kelengkapan administrasi penyidikan.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan atau perubahan data elektronik.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polri Dalami Perkara
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), serta pemberitaan ANTARA dan media nasional.
SUARAAKADEMIS.COM – Lugas, Kredibel & Terpercaya.
