OPINI
SUARAAKADEMIS.COM
Di negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas privasi dan komunikasi pribadinya. Tidak seorang pun boleh merasa dirinya bebas melakukan penyadapan terhadap orang lain tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.
Penyadapan bukanlah persoalan sepele. Tindakan tersebut dapat menyentuh ruang paling pribadi seseorang, mulai dari percakapan telepon, komunikasi elektronik, hingga informasi yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan lembaga, insan pers, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun masyarakat biasa.
PRESIDEN SEKALIPUN MEMILIKI HAK ATAS PRIVASI
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan komunikasi dan privasi Presiden harus menjadi perhatian serius.
Namun, perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden atau pejabat tinggi negara. Wartawan, pimpinan media, aktivis LSM, tokoh masyarakat, hingga rakyat kecil juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan boleh dilindungi, sementara masyarakat biasa dibiarkan menjadi korban penyalahgunaan teknologi.
Negara hukum harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua orang tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, profesi, maupun kedudukan sosial.
PENYADAPAN TANPA HAK BUKAN KEBEBASAN
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 31, ditegaskan larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Pengecualian diberikan untuk penyadapan dalam rangka penegakan hukum oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Artinya, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dilakukan sesuka hati oleh individu, kelompok, ataupun pihak yang merasa memiliki kekuatan tertentu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi dan melarang perolehan, pengungkapan, serta penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, setiap tindakan yang diduga melanggar hukum harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JANGAN SAMPAI MEDIA DAN LSM MENJADI SASARAN INTIMIDASI
Media dan LSM merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Media menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial, sedangkan LSM turut berperan dalam menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Apabila penyadapan ilegal digunakan untuk mengintimidasi wartawan, membungkam kritik, mencari informasi pribadi, atau menekan aktivitas lembaga masyarakat, tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kritik terhadap pemerintah bukanlah kejahatan. Pengawasan terhadap pejabat publik bukanlah tindakan permusuhan. Begitu pula aktivitas jurnalistik dan advokasi masyarakat harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.
Tetapi perlu ditegaskan, kebebasan pers dan aktivitas LSM juga harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, etika, dan ketentuan hukum.
APARAT PENEGAK HUKUM HARUS BERTINDAK
Apabila terdapat dugaan penyadapan tanpa hak, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Identitas pihak yang melakukan penyadapan, tujuan, cara memperoleh informasi, serta kemungkinan penyalahgunaan hasil penyadapan harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk membantu penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengancam, memeras, atau mengendalikan kehidupan pribadi seseorang.
Penegakan hukum juga tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
DEMOKRASI MEMBUTUHKAN KEBEBASAN, BUKAN KETAKUTAN
Sebuah negara demokrasi tidak akan tumbuh sehat apabila masyarakat hidup dalam ketakutan bahwa setiap percakapan pribadi dapat didengar, direkam, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Privasi merupakan bagian dari martabat manusia. Hak tersebut harus dihormati, baik terhadap seorang Presiden maupun warga negara biasa.
Kita tidak boleh membenarkan penyadapan ilegal dengan alasan ingin mengetahui rahasia seseorang, mencari kelemahan lawan, atau mengendalikan pihak lain.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, gunakan jalur hukum. Jika terdapat bukti pelanggaran, serahkan kepada aparat berwenang. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi melanggar hukum.
PENUTUP
Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada individu, kelompok, organisasi, ataupun pihak tertentu yang merasa kebal hukum dan bebas merampas hak privasi orang lain.
Melindungi privasi Presiden berarti menghormati martabat kepala negara. Melindungi privasi pejabat berarti menjaga tata kelola pemerintahan. Melindungi privasi media dan LSM berarti menjaga demokrasi. Dan melindungi privasi masyarakat berarti menjaga hak asasi setiap warga negara.
Jangan jadikan penyadapan ilegal sebagai alat kekuasaan, intimidasi, atau kepentingan pribadi. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membiarkan hak seseorang dirampas sesuka hati.
SUARAAKADEMIS.COM – Lugas, Kredibel & Terpercaya.
