BINJAI |Suaraakademis.com– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan bernama Risma di Kota Binjai kini menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Kekerasan yang dilaporkan korban disebut berujung pada meninggalnya janin dalam kandungan. Namun, di tengah adanya dokumen kesepakatan perdamaian, laporan timbal balik, dan dokumen pemeriksaan medis, penanganan perkara ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Bukan hanya soal dugaan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga mengenai transparansi dan konsistensi penanganan perkara oleh Polres Binjai.
Kesepakatan Damai Ditandatangani, Kemudian Diingkari?
Berdasarkan keterangan Risma pada Rabu (28/10/2026), sebelumnya kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian. Suami korban bahkan dikabarkan telah menandatangani surat kesepakatan yang memuat komitmen pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian.
Namun, menurut pengakuan korban, kesepakatan tersebut kemudian tidak dipenuhi oleh suaminya bersama pihak keluarga.
Persoalan semakin rumit setelah suami korban dilaporkan turut membuat laporan terhadap Risma terkait dugaan penyebaran video pornografi.
Korban mempertanyakan dasar laporan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak disertai bukti yang diketahuinya. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya upaya saling melaporkan yang justru dapat mengaburkan substansi perkara dugaan KDRT.
Publik tentu berhak mempertanyakan: apakah laporan tersebut berdiri atas dasar bukti hukum, atau justru berpotensi menjadi tekanan terhadap korban yang sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan?
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar saling melempar tuduhan.
Ada Dokumen Medis, Sejauh Mana Penyidikan Mengungkap Kebenaran?
Risma mengaku memiliki dokumen hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum yang menurut keterangannya mencatat kondisi korban setelah mengalami kekerasan, termasuk peristiwa meninggalnya janin dalam kandungan.
Jika dokumen medis tersebut benar menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, penyidik wajib mendalami seluruh temuan medis, kronologi kejadian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dilaporkan dengan meninggalnya janin.
Perkara ini tidak semestinya dipandang sebagai persoalan rumah tangga biasa.
Ada dugaan tindak pidana kekerasan, ada korban yang mengaku mengalami penderitaan fisik dan psikis, serta ada peristiwa meninggalnya janin yang membutuhkan pemeriksaan medis dan hukum secara menyeluruh.
Mengapa Terduga Pelaku Belum Ditahan?
Salah satu pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah mengapa suami korban, yang dilaporkan dalam perkara KDRT tersebut, masih belum ditahan.
Memang, penahanan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang dilaporkan atau terdapat dokumen visum. Penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum, kecukupan alat bukti, serta persyaratan yang berlaku.
Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum terlapor, dan pertimbangan penyidik apabila belum melakukan penahanan.
Jangan sampai tidak adanya penjelasan justru melahirkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tanpa keterbukaan.
Dugaan Main Mata dengan Pengacara, Polres Binjai Harus Beri Klarifikasi
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan yang tidak semestinya antara pihak yang mengaku sebagai pengacara terlapor dengan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dugaan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus diuji melalui fakta serta bukti yang objektif.
Pengacara memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, profesi advokat tidak memberikan kewenangan untuk mengintervensi penyidikan, mengatur proses penegakan hukum, ataupun memengaruhi aparat di luar mekanisme hukum.
Karena itu, Polres Binjai perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap salah satu pihak.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Polres Binjai
- Bagaimana perkembangan penyidikan laporan dugaan KDRT yang disampaikan Risma?
- Apakah dokumen visum et repertum dan seluruh keterangan medis telah diperiksa serta dianalisis oleh penyidik?
- Apa pertimbangan hukum penyidik sehingga terlapor belum dilakukan penahanan?
- Bagaimana tindak lanjut terhadap surat kesepakatan perdamaian yang menurut korban telah ditandatangani tetapi kemudian diingkari?
- Apakah benar terdapat komunikasi atau tindakan di luar prosedur antara pihak penasihat hukum terlapor dengan penyidik, sebagaimana menjadi dugaan yang berkembang di masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari hak publik untuk mengawasi proses penegakan hukum.
Jangan Biarkan Korban Kehilangan Kepercayaan terhadap Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah memberikan dasar hukum untuk menindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perdamaian antara para pihak juga tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang diproses. Masyarakat membutuhkan transparansi, kepastian prosedur, perlindungan terhadap korban, dan keberanian aparat mengungkap fakta tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat kekerasan yang mengakibatkan dampak fatal terhadap kehamilan korban, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, hal itu juga harus diperiksa secara terbuka.
Jangan sampai korban harus menghadapi penderitaan berulang, sementara pertanyaan mengenai keadilan justru dibiarkan tanpa jawaban.
Hukum tidak boleh hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi kehilangan keberanian ketika masyarakat menuntut keadilan.
Abdi A