Jakarta – ‘Penggerebekan’ Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dilakukan Ombudsman RI, menyisakan pro kontra di tengah masyarakat. Di saat lembaga itu merasa sukses melakukan tugasnya, namun sisi lain banyak pandangan negatif terhadap tindak tanduk para komisionernya yang seolah berlinduk di bawah kata sidak (inspeksi mendadak).
Tokoh masyarakat Rajamin Sirait secara tegas juga mengatakan bahwa Ombudsman RI _offside_ dalam kasus Lapas Kelas IIA Cibinong. Karena apa yang dilakukan sudah melampaui tupoksinya.
“Fungsi Ombudsman itu kan pelayanan publik, seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat, ditelaah dibicarakan dulu dengan pihak yang berwenang, ada dugaan yang menjadi temuan mereka, bukan seolah memposisikan dirinya sebagai polisi, jaksa bahkan seperti hakim yang seenaknya memvonis bahwa setiap temuan mereka sesuai fakta. Ini yang saya sebut _offside_,” tegasnya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Bahkan, kata dia, petugas kepolisian saja dalam melakukan penggeledahan harus ada izin atau pendampingan. “Dan kalau Ombudsman mengatakan itu sidak, dari mana jalannya instansi lain melakukan sidak ke instansi lain. Memang bisa rumah tangga kita disidak rumah tangga lain. Anehkan,” imbuhnya.
Parahnya lagi, lanjut Rajamin, seolah-olah tugasnya membongkar sesuatu yang dianggap aib dianggap sebuah kesuksesan. “Ya indikasi itu bisa kita lihat dengan langkah Ombudsman yang mengamuk, nendang pagar dan sengaja membawa wartawan serta secara sengaja menyebarkan video temuan mereka di lapangan ke medsos untuk mendapatkan framing bahwa mereka berhasil,” sebutnya.
Dalam hal ini, Rajamin juga meminta Ombudsman untuk menghentikan ego sektoral seolah-olah mereka lembaga super-bodi yang bisa berbuat semaunya.
“Ombudsman harusnya memahami bahwa tugas pelayanan di pemasyarakatan ini tidak gampang dan orang yang ditahan juga bukan orang sembarangan. Pahami juga emosonal para warga binaan. Jangan seperti orang budeg. Kementerian Imipas jelas mengatakan bahwa di dalam Undang-undang memang ada dijelaskan tentang Lapas Terbuka, proses asimilasi. Dan Menteri sudah mengatakan ada investigasi dan jangan ombudsman menyebut temuannya yang masih prematur itu merasa paling benar,” ujar Rajamin.
Pria asal Medan ini juga mengaku curiga bahwa ada motif lain dan seperti _by order_ dalam aksi ombudsman tersebut.
“Semoga kecurigaan saya tidak benar. Tapi saya tetap berpesan, semoga apa yang dilakukan Ombudsman tidak disusupi dan ditunggangi dengan kepentingan lain. Lihat juga hal positif yang dilakukan Imipas khususnya terkait ketahanan pangan dan bagaiman disitu manusia dimanusiakan kembali,” kata Rajamin.
“Janganlah ingin besar tapi menginjek kepala orang lain. Ombudsman itu digaji negara dengan tugas pokok yang sudah jelas, bukan seperti yang mereka lakukan di Lapas Cibinong,” tutupnya.
*Ombudsman Jangan Merasa Paling Bersih*
Senada juga diungkapkan Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira. Ia turut mempertanyakan indikasi adanya motif tertentu di balik dari aksi Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Menurutnya, sesama abdi negara, Kementerian dan Lembaga seharusnya
saling terbuka untuk membenahi persoalan-persoalan atas nama kepentingan negara.
“Bukan tidak membenarkan adanya sidak, memang itu jelas diatur dalam undamg-undang. Tapi seharusnya, sebagai abdi negara kita harus tahu langkah-langkah yang lebih baik untuk memecahkan persoalan, bukan membuat opini hingga masyarakat menjadi gaduh dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, tetapi kita harus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah di tengah persoalan politik global dan politik eekonomi global,” ucapnya.
Bahkan, ia menilai, sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong seperti menendang pagar dan dobrak tidak seharusnya dilakukan.
“Semua ada jalurnya dan langkahnya, saya kira, pihak lapas juga tidak akan mengahalangi mereka untuk sidak, dan saya kira personel lapas juga tahu undang-undang yang mengatur terkait sidak Ombudsman,” jelasnya.
Ia juga menekankan, dalam memecahkan persoalan di tengah publik dan negara ini, jangan merasa seperti orang paling benar.
Harusnya, lanjut Yudhis, sebelum bertindak berkaca terlebih dahulu, apakah komisioner itu orang-orang benar di dalamnya.
“Rekrutmen komisionernya saja patut dipertanyakan. Kalau memang benar, ketua Ombudsman yang baru dilantik 6 hari, kok bisa ditangkap Kejaksaan Agung, karena kasus suap. artinya apa, jelas bahwa track record komisonernya juga harus dipertanyakan,” tegas Yudhis.
Di sisi lain Yudhis juga meminta Komisi XIII juga tidak langsung melakukan justifikasi atas apa yang menjadi temuan Ombudsman itu.
“Dan tanya juga, apakah seluruh anggota Komisi XIII DPR RI itu orang bersih semua? Ada tidak di antara mereka yang tidak ikut bermain proyek di pemasyarakatan. Ayo kita buktikan sama-sama. Dan kalau memang ombudsman mau membantu perubahan di pemasyarakatan, berani gak mereka membongkar fakta soal keterlibatan oknum wakil rakyat bermain proyek di lapas dan rutan,” sebutnya.
Yudhis juga menekankan agar Ombudsman juga bersikap dewasa dan tidak seolah-olah melempar bola panas setelah Menteri Imipas mencopot Kalapas dan 4 pejabat Lapas Cibinong. “Artinya, bila temuan Ombudsman itu tidak benar, maka lembaga tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka juga,” pungkas Yudhis.