Suaraakademis.com.|Kutai Timur, Kalimantan Timur – Warga Jalan Poros Sangatta–Bontang, tepatnya di RT 03 Gang Solata, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria dewasa di dalam sebuah pondok, Senin pagi. Korban hidup seorang diri dan ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Detik-detik Penemuan yang Mengejutkan
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.45 WITA, ketika seorang saksi, Leonard Chandra Kaang, mendatangi pondok tempat korban tinggal. Pintu tertutup rapat dan korban tidak merespons saat dipanggil. Cemas akan kondisi korban, saksi segera menghubungi Markus Rombe, Ketua RT 03 Dusun Danau Raya.
Setelah pintu dibuka, pemandangan yang ditemukan sungguh memilukan: korban yang diketahui berinisial Anjas (±40 tahun) terbaring di bawah kelambu dengan kondisi tubuh telah membengkak dan kulit menghitam.
Saksi segera melapor ke piket Satlantas Polres Kutai Timur. Menjelang pukul 07.51 WITA, petugas tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Polisi Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil:
“Personel telah mendatangi lokasi, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan berkoordinasi. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Kudungga untuk pemeriksaan medis lebih lanjut guna memastikan penyebab kematiannya,” ungkap Iptu Raden Bagoes.
Berdasarkan keterangan warga, korban diketahui masih terlihat beraktivitas sekitar satu pekan sebelum ditemukan meninggal. Ia hidup sendirian dan sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas.
Penyebab Masih Diselidiki
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memastikan penyebab pasti kematian korban. Pemeriksaan medis menjadi kunci utama untuk menjawab misteri ini. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
“Kami masih mendalami setiap informasi di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secepatnya setelah ada hasil yang pasti,” tambah Kasat Reskrim.
Samsul Daeng Pasomba (PPWI)
Dipublikasikan: 21 September 2026